RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Serikat Pekerja Minta Kepastian Pesangon dan Upah Adil

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Diskusi Penting dalam Rapat Kerja RUU Ketenagakerjaan

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama berbagai organisasi buruh dan serikat pekerja. Acara ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa 23 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu penting disampaikan oleh para peserta, termasuk kepastian pesangon, penghapusan sistem outsourcing, serta ketimpangan upah minimum antarwilayah.

Isu Pesangon dan Perusahaan Pailit

Salah satu topik utama yang dibahas adalah masalah pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di perusahaan yang mengalami pailit. Roy Jinto, perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyampaikan bahwa banyak perusahaan memanfaatkan proses pailit untuk menghindari kewajiban membayar pesangon kepada pekerja. Ia mencontohkan kasus Sritex yang memiliki utang sebesar Rp29 triliun dengan aset hanya Rp9 triliun.

“Banyak perusahaan yang mempailitkan diri demi menghindari kewajiban membayar pesangon,” ujar Roy. Ia menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, pekerja tidak akan mendapatkan pesangon.

Roy mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas dapat mencakup mekanisme pengamanan hak pesangon bagi pekerja, bahkan saat perusahaan dinyatakan pailit. Ia juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan untuk mengawasi dan memastikan adanya skema pembayaran pesangon, misalnya melalui pihak ketiga.

Selain itu, Roy menekankan bahwa proses PHK harus dilakukan melalui musyawarah atau bipartit, bukan hanya pemberitahuan sepihak oleh perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja.

Penghapusan Outsourcing dan Batasan PKWT

Roy juga menyoroti pentingnya penghapusan sistem outsourcing, serta pembatasan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, durasi kontrak kerja sebaiknya dibatasi maksimal 3 hingga 5 tahun. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi pekerja dan memberikan stabilitas kerja yang lebih baik.

Selain itu, sistem magang juga menjadi perhatian. Roy mempertanyakan tujuan magang saat ini yang dinilai justru merugikan pencari kerja karena mereka hanya diberi uang saku, bukan upah minimum, meskipun bekerja layaknya karyawan tetap.

“Kita bingung, magang ini untuk anak sekolah atau pencari kerja? Sekarang malah jadi celah eksploitasi,” jelas Roy.

Ketimpangan Upah Minimum Antardaerah

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah. Ia membandingkan upah di Karawang yang mencapai Rp5,5 juta dengan Yogyakarta yang hanya Rp2,3 juta, padahal harga barang hampir setara.

“Harga motor di Karawang dan Yogyakarta tidak beda jauh, tapi gaji buruhnya bisa dua kali lipat bedanya. Ini tidak adil,” ujar Ristadi. Ia menilai kesenjangan tersebut menghambat pemerataan kesejahteraan dan mencerminkan ketidakadilan dalam distribusi hasil pertumbuhan ekonomi nasional.

Ristadi mengusulkan pemberlakuan upah minimum sektoral nasional. Ia menyarankan agar daerah dengan upah minimum rendah diberikan kenaikan lebih cepat sebagai bagian dari masa transisi, hingga tercapai standar yang lebih merata antarwilayah.

Harapan untuk RUU Ketenagakerjaan yang Lebih Pro-Buruh

Rapat kerja ini mencerminkan harapan para buruh agar revisi RUU Ketenagakerjaan mengakomodasi perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam situasi yang semakin kompleks seperti PHK karena pailit, sistem kontrak kerja, pemagangan, hingga disparitas upah nasional.

Komisi IX DPR menyatakan akan menampung seluruh masukan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU lebih lanjut. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi landasan yang lebih adil dan pro-buruh.