Kritik Kemenham Terhadap Penyitaan Buku Aktivis: Tidak Sesuai Arahan Presiden Prabowo

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kritik terhadap Penyitaan Buku oleh Aparat Kepolisian

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan pernyataan mengenai tindakan aparat kepolisian yang menyita sejumlah buku dari aktivis dalam kasus dugaan penghasutan kerusuhan di Jawa Timur. Menurut Kemenham, langkah tersebut tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemenham, Rumadi Ahmad, menyampaikan bahwa penyitaan buku tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Langkah ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi, aparat harus memperhatikan HAM, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," ujar Rumadi di Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Penyitaan Buku di Jawa Timur

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menyita sejumlah buku dari aktivis yang ditangkap dalam kasus dugaan penghasutan kerusuhan. Buku-buku yang disita antara lain berisi pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Strategi Perang Gerilya Che Guevara, hingga karya Alexander Berkman. Polisi menilai buku-buku tersebut terkait dengan paham anarkisme.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menjelaskan bahwa ratusan orang ditangkap dalam rentang waktu 19 hari sejak demonstrasi pecah di beberapa wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, dan Kediri. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup 11 buku berpaham anarkis, batu, jaket hoodie, ponsel, hingga motor.

"Untuk barang bukti yang kami amankan 11 buku berpaham anarkis, 42 batu, 10 jaket hoodie, 18 ponsel, 9 motor, hingga rompi dan tameng yang dicuri," kata Widiatmoko Kamis malam, 18 September 2025.

Kritik dari Kemenham

Menurut Rumadi Ahmad, penyitaan buku justru dapat mengganggu tradisi literasi di masyarakat. "Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelarangan atau perampasan buku akan merugikan masyarakat. "Membaca merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo berulang kali menegaskan pentingnya membangun dan menjaga tradisi tersebut," ucapnya.

Rumadi menambahkan, peristiwa ini menunjukkan urgensi reformasi kepolisian, khususnya dalam internalisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM. "Sejalan dengan perintah Presiden, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada aspek artifisial, melainkan harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan state of mind (cara berpikir) aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM," kata Rumadi.

Pendekatan yang Lebih Konstruktif

Kemenham juga menekankan bahwa penyitaan buku tidak sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Astacita, khususnya butir pertama yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Dalam konteks ini, Kemenham menyarankan agar aparat kepolisian lebih memilih pendekatan konstruktif dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan hak untuk memperoleh informasi. Mereka menilai bahwa setiap tindakan yang diambil harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan menjaga keseimbangan antara keamanan publik dengan kebebasan warga negara.

Selain itu, Kemenham menilai bahwa kebijakan yang diterapkan oleh aparat kepolisian perlu dipertanyakan apakah benar-benar berdasarkan prinsip hukum yang adil dan transparan. Mereka menyerukan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak memihak, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminasi atau pembatasan kebebasan.

Dengan demikian, Kemenham berharap agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak hanya mengedepankan kepentingan keamanan, tetapi juga menjaga hak-hak dasar masyarakat serta mendukung penguatan demokrasi di Indonesia.