Lurah Diduga Jual Tanah Desa Ajukan Praperadilan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengajuan Praperadilan oleh Lurah Tegaltirto yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Lurah Tegaltirto nonaktif, S, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa Persil 108 Tegaltirto, Sleman, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Langkah hukum ini dilakukan melalui kuasa hukumnya untuk menguji penetapan status tersangka dan perintah penahanan yang dianggap tidak sah.

Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan didasarkan pada beberapa poin utama. Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tim kuasa hukum berpendapat bahwa perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan juga tidak sah, mengingat prosedur penetapan tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.

"Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan," ujar Ananta dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, pihak tersangka menyatakan bahwa tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa tersebut diperoleh oleh S melalui pembelian yang sah dari perorangan, dengan status tanah Hak Milik dan bersertifikat SHM. Salah satu anak tersangka S menjelaskan, Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut dengan bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman.

Kejaksaan Tinggi DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan alasan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 733.084.739. "Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah Tanah Hak Milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan, di mana sebelumnya tanah yang diduga TKD tersebut juga telah berstatus Tanah Hak Milik dengan sertifikat SHM atas nama perorangan," ujar Ananta.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 30 September 2025, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tujuan dari praperadilan ini adalah sebagai sarana penyeimbang antara hak individu dengan kekuasaan negara, memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara ideal dan benar.

Alasan Pengajuan Praperadilan

Pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum S bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa alasan utama yang menjadi dasar pengajuan ini antara lain:

  • Penetapan tersangka yang tidak sah: Kuasa hukum berpandangan bahwa penunjukan S sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan sah.
  • Prosedur penahanan yang tidak sesuai: Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang berlaku.
  • Konstitusi dan putusan mahkamah: Ada indikasi bahwa prosedur yang digunakan dalam penanganan kasus ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.

Status Tanah yang Disengketakan

Tanah yang menjadi inti persengketaan ini memiliki status yang berbeda dari apa yang disampaikan oleh pihak penuntut. Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, tanah tersebut diperoleh secara sah melalui pembelian dari pihak ketiga. Proses pembelian dilakukan dengan menggunakan akta jual beli yang sah dan telah diurus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Bukti pembelian: Terdapat bukti berupa akta jual beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sleman.
  • Proses balik nama: Proses balik nama tanah dilakukan secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman.
  • Status tanah: Tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama S.

Peran Praperadilan dalam Sistem Hukum

Praperadilan memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dengan adanya praperadilan, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih maksimal.

  • Perlindungan hak individu: Praperadilan memberikan kesempatan bagi individu untuk menguji legalitas tindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
  • Pemeriksaan prosedur hukum: Sidang praperadilan juga bertujuan untuk memeriksa apakah prosedur hukum yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Keseimbangan kekuasaan negara: Praperadilan menjadi sarana untuk menyeimbangkan antara hak individu dan kekuasaan negara dalam proses penegakan hukum.

Jadwal Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum S akan digelar pada hari Selasa, 30 September 2025, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang ini akan menjadi momen penting dalam menentukan legalitas dari penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Dengan adanya sidang ini, masyarakat dapat memantau bagaimana proses hukum berjalan dan apakah semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.