
Peristiwa Mic Prabowo Dimatikan Saat Berpidato di PBB, Ini Penjelasan Resmi
Momen yang menarik perhatian publik terjadi saat Presiden RI, Joko Widodo, berpidato dalam Konferensi Tingkat Tinggi Penyelesaian Damai Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara di Majelis Umum PBB, New York, Amerika Serikat. Kejadian ini terjadi pada September 2025, ketika suara Presiden tiba-tiba tidak terdengar dalam siaran langsung.
Video live streaming yang menampilkan momen tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik peristiwa tersebut.
Penjelasan Resmi dari Kementerian Luar Negeri
Direktur Informasi dan Media Kemlu RI, Hartyo Harkomoyo, atau lebih dikenal sebagai Yoyok, menjelaskan bahwa mic Presiden dimatikan bukan karena gangguan teknis atau bentuk protes, melainkan akibat aturan yang berlaku di forum internasional tersebut.
Menurut Yoyok, setiap kepala negara yang berbicara di Majelis Umum PBB diberi waktu maksimal lima menit. Jika pidato melampaui batas waktu itu, sistem otomatis akan mematikan mikrofon pada siaran live streaming.
“Berkaitan dengan pidato pertemuan di atas, terdapat rule of procedure bahwa setiap negara mendapat kesempatan lima menit. Jadi suara yang tidak terdengar di video/streaming dikarenakan pidato yang lebih dari waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Dengan kata lain, meskipun publik yang menonton secara daring tidak mendengar kelanjutan pidato, para delegasi yang hadir di ruang sidang tetap bisa mendengarkan dengan jelas.
Pidato Tetap Terdengar di Ruang Sidang
Yoyok menegaskan bahwa mic Presiden dimatikan hanya berlaku pada tayangan streaming. Di ruang sidang utama atau GA Hall PBB, suara Presiden tetap terdengar jelas hingga pidato berakhir. Hal ini menepis anggapan sebagian warganet yang menduga adanya perlakuan diskriminatif terhadap delegasi Indonesia.
“Meski mic dimatikan, pidato Presiden Prabowo masih jelas terdengar oleh para delegasi di GA Hall,” tegas Yoyok.
Dengan begitu, substansi pidato yang disampaikan tetap sampai kepada para perwakilan negara yang hadir dalam forum tersebut.
Tidak Hanya Indonesia, Erdoğan Mengalami Hal yang Sama
Menariknya, kasus serupa juga dialami Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan. Direktorat Komunikasi Republik Turki menjelaskan bahwa mikrofon otomatis dimatikan tepat pada menit ke-5, sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku di sidang Majelis Umum PBB.
“Karena peraturan teknis, mikrofon dimatikan secara otomatis pada akhir menit ke-5. Presiden kami mengakhiri pidatonya tak lama kemudian. Demikian pula, mikrofon dimatikan sesuai prosedur yang sama saat pidato Presiden Indonesia,” tulis pernyataan resmi otoritas Turki.
Dengan adanya pernyataan ini, semakin jelas bahwa pemutusan suara bukanlah hal yang ditujukan khusus kepada Indonesia, melainkan aturan yang berlaku untuk semua kepala negara.
Aturan Waktu dalam Sidang Majelis Umum PBB
Sidang Majelis Umum PBB diikuti oleh puluhan kepala negara dan pejabat tinggi dari berbagai belahan dunia. Agar semua delegasi mendapatkan kesempatan bicara yang sama, panitia menetapkan aturan tegas mengenai durasi pidato.
Batas waktu lima menit dianggap cukup untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran tanpa mengurangi kesempatan negara lain. Jika waktu terlewati, sistem akan otomatis menonaktifkan mikrofon dari siaran langsung.
Di sisi lain, aturan ini juga membantu menjaga ketertiban dan memastikan seluruh agenda sidang dapat berjalan sesuai jadwal.
Kejadian mic Prabowo dimatikan saat sidang PBB bukanlah masalah teknis atau tindakan diskriminatif, melainkan konsekuensi dari aturan yang berlaku di Majelis Umum PBB. Batas waktu lima menit yang ditetapkan membuat mikrofon otomatis mati ketika pidato melebihi durasi tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!