
Penjelasan Direktur PDAM Tarakan Terkait Tarif Abonemen dan Pengelolaan Sambungan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Kantor DPRD Tarakan, Selasa (23/9/2025), Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, memberikan penjelasan terkait berbagai isu penting. Di antaranya adalah tarif abonemen, usulan tambahan Dewan Pengawas dan direksi, serta laporan keuangan PDAM Tarakan.
Iwan Setiawan menjelaskan bahwa tarif abonemen memiliki kaitan erat dengan hasil audit kinerja dari BPKP. Dalam audit tersebut, disebutkan bahwa meteran pelanggan harus ditera atau diganti jika rusak. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi pengukuran air yang digunakan oleh pelanggan.
"Jika meteran rusak, ada dua kemungkinan kerugian. Bisa merugikan pelanggan atau merugikan PDAM Tarakan sendiri. Misalnya, jika air yang keluar hanya 0,8 kubik, tetapi tercatat sebagai 1 kubik, maka itu merugikan pelanggan. Kita akan langsung mengganti meteran tersebut. Jika hari ini diganti, besok pun akan diganti lagi," ujarnya.
Menurut Iwan, kerugian juga bisa terjadi pada pihak PDAM Tarakan. Contohnya, jika air yang keluar sebanyak 15 kubik, namun tercatat hanya 10 kubik, maka hilangnya 5 kubik tersebut akan langsung diganti. Untuk pengadaan meteran, dalam setahun minimal sebanyak 20 persen dari total sambungan yang ada. Jika jumlah sambungan mencapai 50.000, maka minimal 10.000 meteran plus asesorisnya perlu dipersiapkan, termasuk sambungan baru.
Target penambahan sambungan baru sebanyak 3.000 rumah tangga yang dibiayai pemerintah, membuat biaya abonemen sebesar Rp10.500 dinilai kurang untuk menutupi biaya perbaikan. "Kita justru mengalami kerugian," kata Iwan. Ia menegaskan bahwa tidak ada sisa biaya abonemen karena seluruhnya digunakan untuk kebutuhan operasional.
Usulan Pembatalan KPM dan Pembaruan Laporan Keuangan
Terkait kebijakan KPM (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah), Iwan Setiawan menjelaskan bahwa ia sendiri yang memberikan saran kepada pihak terkait untuk membatalkan. "Saya mengusulkan agar dibatalkan karena waktu yang tidak tepat," ujarnya.
Mengenai laporan keuangan, Iwan menyampaikan bahwa laporan PDAM Tarakan telah dipublikasikan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Namun, sempat muncul informasi viral bahwa PDAM Tarakan rugi Rp290 miliar. Iwan menegaskan bahwa pernyataan tersebut salah dalam membaca data.
"Jangan sampai salah menerjemahkan laporan keuangan dari BPKP. Jika data 2024 belum tersedia, kemungkinan data tersebut ditarik kembali," jelasnya.
Rekomendasi Usulan Dewan Pengawas dan Direksi
Terkait rekomendasi usulan Dewan Pengawas (dewas), Iwan menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan oleh Wali Kota Tarakan ke Kemendagri. Proses pemilihan pansel sedang dalam proses, namun ditunda karena menunggu surat jawaban dari Kemendagri.
"Untuk menambah dewas, diperlukan persetujuan dari direktur BUMD dan Kemendagri. Aturan ini menuntut jumlah sambungan rumah tangga yang aktif, bukan jumlah total sambungan," ujarnya.
Jumlah sambungan rumah tangga yang aktif pada tahun 2024 hanya sebanyak 48.000, sehingga belum memenuhi syarat untuk menambah dewas. "Jika sudah mencapai 50.000, kita akan dorong penambahan," tegas Iwan.
Aturan yang berlaku menyebutkan bahwa jika jumlah sambungan mencapai 50.000 plus satu, maka dapat ditambahkan tiga dewas maksimal atau tiga direksi. Namun, sesuai hasil audit BPKP, jumlah sambungan aktif hanya 48.000, sehingga aturan tersebut belum bisa diakomodir.
Penutup
Dalam RDP ini, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa masukan yang diberikan cukup baik. Ia menilai perbedaan pendapat wajar, karena hal tersebut memicu proses berpikir dan evaluasi. "Misalnya, ada yang berpendapat bahwa 53.000 sambungan sudah bisa menambah tiga dewas dan tiga direktur. Ternyata setelah dicek regulasinya, yang dihitung adalah jumlah SR yang aktif, bukan jumlah total sambungan," paparnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!