
Status PPPK Paruh Waktu dan Kemungkinan Pengangkatan Menjadi Pegawai Penuh Waktu
Pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh penerima seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dilantik. Hal ini diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Meski status ASN sudah pasti, banyak yang bertanya apakah pegawai dengan kontrak paruh waktu bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Menurut Kementerian PANRB, perubahan tersebut hanya dimungkinkan jika pegawai memenuhi syarat evaluasi kinerja, baik triwulan maupun tahunan. Selain itu, instansi juga harus menyusun kebutuhan anggaran dan workload yang memungkinkan transisi dari paruh waktu ke penuh waktu.
Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Ada perbedaan signifikan antara dua skema pengangkatan ASN ini. Jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, yaitu sekitar empat jam per hari. Sementara PPPK Penuh Waktu memiliki durasi bekerja sekitar delapan jam per hari.
Hasil penilaian kinerja akan menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu. Meskipun jam kerjanya lebih singkat, mereka tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, serta peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
Fungsi dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.
Bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah untuk terus mempertahankan jabatan dan tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer. Pengadaan PPPK bertujuan untuk beberapa hal, seperti:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
- Memperjelas status pegawai non-ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Syarat dan Rekomendasi Jabatan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Jabatan yang diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai bidang, seperti:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa upah minimum yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat sebagai non-ASN/honorer. Jika lebih rendah, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah penempatan.
Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai wilayah:
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761
- Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
- Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349
- DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
- Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
- Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
Pulau Sumatra
- Riau: ± Rp 3.508.776
- Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
- Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
- Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
- Lampung: ± Rp 2.710.700
- Aceh: ± Rp 3.460.672
- Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
Kalimantan
- Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
- Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
- Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
- Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
- Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
Sulawesi
- Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
- Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
- Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
- Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
- Gorontalo: ± Rp 2.989.350
Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
Bali & Nusa Tenggara
- Bali: ± Rp 2.813.672
- NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
- NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
Papua & Maluku
- Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
- Papua Barat: ± Rp 3.800.000
- Maluku: ± Rp 2.812.827
- Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!