Presiden Prabowo Tandatangani Perpres 79/2025, Kenaikan Gaji ASN Termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN yang Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mencakup sejumlah kebijakan penting. Salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri. Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Poin Penting Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam lampiran Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa pemerintah menaikkan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini dinanti-nantikan oleh para ASN karena diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan gaji tersebut. Oleh karena itu, gaji pokok PNS yang akan dicairkan pada 1 Oktober 2025 kemungkinan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

Berikut adalah gambaran besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja yang berlaku saat ini:

Golongan I - Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II - IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III - IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV - IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dampak dan Harapan dari Kenaikan Gaji ASN

Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan para ASN, tetapi juga memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang selama ini menghadapi tantangan kesejahteraan akan mendapatkan motivasi lebih untuk meningkatkan kinerja mereka.

Meski demikian, pemerintah perlu segera mengumumkan besaran resmi kenaikan gaji ini agar ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Selain itu, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kenaikan gaji perlu dilakukan agar manfaatnya dirasakan secara merata. Dengan begitu, kebijakan ini dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.