Ribu Guru Swasta di Bireuen Belum Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Ribu Guru Swasta di Bireuen Belum Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Masalah Keterlibatan Guru Swasta dalam BPJS Ketenagakerjaan

Di tengah berbagai upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan sosial bagi tenaga pendidik, masih terdapat sejumlah guru dan tenaga kependidikan non-ASN di sekolah swasta yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang digelar oleh pihak terkait.

Dalam sebuah acara sosialisasi yang diadakan di Aula Wisma Bireuen Jaya pada Selasa (23/9/2025), para peserta menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Dr. Muslim, mengungkapkan bahwa dari total 1.794 GTK non-ASN yang ada di 288 sekolah swasta, hanya sekitar 130 orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya, yaitu sebanyak 1.664 orang, masih belum mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Dr. Muslim, situasi ini sangat memprihatinkan karena para guru dan tenaga kependidikan tersebut sudah menjalankan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Ia menekankan bahwa perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah hak yang harus mereka dapatkan.

“Jika terjadi kecelakaan atau kematian, peserta BPJS berhak atas santunan,” katanya. Ia juga memberikan contoh nyata, yaitu adanya seorang pesuruh sekolah yang meninggal dunia dan keluarganya menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Tenaga Pendidik

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bireuen, Aisyatur Ridha, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kepesertaan GTK swasta melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan yayasan pendidikan. “Kami mengundang ketua yayasan dan kepala sekolah swasta agar mereka memahami pentingnya perlindungan ini,” ujarnya.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bireuen, pengurus yayasan, serta ratusan guru PAUD, TK, dan pondok pesantren. Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap sekolah swasta dapat segera mendaftarkan GTK-nya agar mereka memperoleh hak perlindungan yang sama seperti guru di sekolah negeri.

Dampak Hukuman Bagi Sekolah yang Tidak Mendaftarkan GTK

Selain itu, pemerintah juga memberikan penekanan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan juga bisa dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Meski demikian, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan biasanya lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi.

Namun, jika setelah diberi waktu dan kesempatan, sekolah tetap tidak mendaftarkan GTK-nya, maka sanksi akan diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.