Satpol PP Surabaya Pantau Ketat Kos-Kosan, Warga Diimbau Ikut Berpartisipasi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penguatan Pengawasan Kos-kosan dan Kontrakan di Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya kembali memperkuat pengawasan terhadap rumah kos maupun kontrakan yang ada di seluruh wilayah kota. Hal ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan sudah dilakukan sejak lama. Namun, kini pihaknya akan lebih giat dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Menurutnya, operasi ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan perangkat daerah lainnya, serta kelurahan dan kecamatan.

"Sebelum saya masuk di Satpol PP, (operasi kos-kosan) sudah dilakukan oleh kawan-kawan Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, dan tentunya kelurahan dan kecamatan," ujar Zaini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mengatur pengelolaan kos-kosan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Zaini menyebutkan bahwa pengawasan terhadap kos-kosan dan kontrakan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2018 juga menjadi dasar dalam tata cara penyelenggaraan usaha pemondokan.

Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya saja. Masyarakat juga harus terlibat dalam proses ini, khususnya melalui struktur RT dan RW. Zaini menjelaskan bahwa jumlah RT dan RW di Surabaya sangat besar, yaitu 9.000 lebih RT dan 1.360 RW. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Kita tahu bahwa ada 1.360 RW dan 9.000 lebih RT di Kota Surabaya dengan luas wilayah yang demikian besar. Seperti yang disampaikan Pak Wali, akan mengaktifkan kembali Kampung Pancasila," jelas Zaini. Ia menambahkan bahwa kos-kosan dengan beberapa kriteria harus menyampaikan, melibatkan, dan melaporkan kegiatannya ke pihak RT dan RW setempat.

Tanggapan Wali Kota Surabaya atas Fenomena "Living Together"

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sempat angkat bicara mengenai fenomena "living together" atau kumpul kebo yang muncul setelah kasus mutilasi di rumah kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri. Menurutnya, hal ini menjadi alasan utama untuk meningkatkan pengawasan terhadap kos-kosan.

"Makanya ini saya menggugah hati warga Surabaya dengan Kampung Pancasila. Jangan cuek. Jadi, kos-kosan kalau bukan suami istri ya jangan dibiarkan. Kami akan merazia tempat-tempat seperti itu," ujar Eri. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk saling peduli terhadap tetangga mereka.

Selain itu, Eri juga meminta para ibu kos untuk mendata orang-orang yang menyewa di indekosnya. Ia menyarankan agar penghuni kos dapat memberikan identitas diri secara lengkap. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua penghuni kos memiliki status yang jelas dan aman.

Namun, Eri juga menyadari bahwa tidak semua orang akan setuju dengan langkah-langkah yang diambil. Ada saja yang bertanya, mengapa harus mengurus kos-kosan? Ia menjelaskan bahwa jika kos-kosan tidak dikelola dengan baik, maka bisa berpotensi menyebabkan masalah seperti pencurian atau tindakan ilegal lainnya.

"Tapi nanti ada saja yang ngomong, kenapa ngurusin kos-kosan. Kalau kos yang nggak bener, nanti ada pencurian terus yang kos itu pindah, salah lagi. Kita akan lakukan razia kos di masing-masing RW," tegas Eri. Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga lingkungan tempat tinggal mereka.