
Penjelasan Wali Kota Tangerang Selatan Mengenai Anggaran Makan-Minum Pemkot
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memberikan penjelasan terkait kritik yang dilontarkan oleh Leony Vitria Hartanti, mantan artis cilik yang viral di media sosial. Kritik tersebut menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp66 miliar untuk biaya konsumsi makan-minum dalam kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2024.
Menurut Benyamin, pengelolaan anggaran tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan pelaporan yang transparan. Ia menyatakan bahwa dana tersebut telah diunggah secara terbuka sejak tahun 2019 dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rincian Penggunaan Anggaran Makan-Minum
Dalam penjelasannya, Benyamin menjelaskan bahwa anggaran makan-minum sebesar Rp66 miliar tidak hanya digunakan untuk keperluan rapat, tetapi juga mencakup berbagai institusi pemerintah daerah. Anggaran tersebut tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk enam TK negeri, 157 SD Negeri, 24 SMP Negeri, tiga RSUD, dan 35 Puskesmas.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dana tersebut juga mencakup pembiayaan makan-minum bagi pasien yang berobat di tiga RSUD di wilayah Tangerang Selatan. Termasuk dalam penggunaannya adalah makan-minum untuk pasien rawat inap.
Penjelasan Tentang Penggunaan Dana di Rumah Sakit
Benyamin menegaskan bahwa biaya di RSUD bukan digunakan untuk kebutuhan pasien secara langsung, tetapi untuk kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional rumah sakit dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Meskipun ada polemik di tengah masyarakat, pihaknya tetap terbuka terhadap kritik publik, termasuk dari kalangan artis seperti Leony. Menurut Benyamin, LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) merupakan dokumen resmi yang setiap tahun mendapatkan opini Wajar Tanpa Penyimpulan (WTP) dari BPK.
Perubahan Anggaran Makan-Minum dalam Laporan Keuangan
Dalam laporan keuangan Pemkot Tangsel, tercatat bahwa anggaran makan-minum untuk kegiatan rapat meningkat dari Rp50,07 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp60,29 miliar di tahun anggaran 2024. Sementara itu, anggaran untuk jamuan tamu juga mengalami kenaikan dari Rp6,75 miliar menjadi Rp7,22 miliar.
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang potensi pemborosan dan minimnya efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintah daerah. Namun, Benyamin menegaskan bahwa semua penggunaan dana telah melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tanggapan Terhadap Kritik Publik
Leony Vitria Hartanti sebelumnya memberikan kritik tajam terhadap alokasi dana makan-minum yang mencapai puluhan miliar rupiah. Menurutnya, dana tersebut dinilai tidak mencerminkan skala prioritas kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Namun, Benyamin menekankan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka. Ia menilai bahwa kritik dari masyarakat, termasuk dari kalangan artis, adalah bagian dari proses demokratisasi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulan
Pengelolaan anggaran makan-minum di Tangerang Selatan telah melalui proses pemeriksaan dan pelaporan yang transparan. Dengan adanya pengungkapan informasi secara terbuka, masyarakat dapat memantau dan memahami penggunaan dana yang dialokasikan. Meski ada kritik, pihak pemerintah tetap bersikap terbuka dan siap menerima masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!