Pengamanan Demo di Jakarta dengan Banyak Personel
Polisi telah mengerahkan sebanyak 8.340 personel gabungan dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengamankan aksi demo yang digelar di Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2025. Personel tersebut ditempatkan di berbagai titik strategis, seperti kawasan Istana Negara dan kompleks DPR/MPR RI, guna memastikan kelancaran kegiatan serta menjaga keamanan.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional, sesuai dengan pergerakan massa yang hadir dalam aksi ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar area demo.
Aksi Damai Serikat Petani Indonesia (SPI)
Aksi demo yang berlangsung hari ini masih akan terus berlangsung hingga waktu yang ditentukan. Kali ini, aksi datang dari Serikat Petani Indonesia (SPI), yang menyelenggarakan aksi damai dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) ke-65. Aksi ini diadakan di kawasan Monas hingga Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).
Massa demonstran membawa spanduk dengan tulisan "Reforma Agraria untuk Kedaulatan Pangan" dan "Tanah untuk Rakyat", yang menjadi tema utama dari aksi kali ini. Demonstrasi dimulai dari titik kumpul di depan IRTI Monas pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Istana Negara.
Tujuan dan Tuntutan Aksi HTN 2025
Fajar Angga, sebagai Koordinator Aksi HTN 2025, menyatakan bahwa aksi ini digelar untuk mendesak pemerintah agar melaksanakan reforma agraria sejati. Aksi ini membawa enam tuntutan utama, yaitu:
- Menyelesaikan Konflik Agraria: Memastikan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan anggota SPI maupun petani secara menyeluruh, serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam proses penyelesaiannya.
- Mengalokasikan Tanah Perusahaan: Mengalokasikan tanah perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk hasil Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan oleh Satgas PKH agar dimasukkan dalam program TORA.
- Merevisi Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023: Agar lebih sejalan dengan agenda kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.
- Merevisi Undang-Undang:
- UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan,
- UU Kehutanan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria,
- UU Koperasi guna memperkuat peran koperasi petani,
- Mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.
- Mencabut UU Cipta Kerja: Karena dinilai memperlebar ketimpangan agraria, menghambat kemandirian ekonomi nasional, serta meningkatkan ketergantungan pada impor pangan.
- Membentuk Lembaga Permanen:
- Dewan Nasional Reforma Agraria, dan
- Dewan Nasional Kesejahteraan Petani, sebagai pengawas dan penggerak utama pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan kedaulatan pangan di Indonesia.
Partisipasi Beragam Elemen Masyarakat
Aksi ini tidak hanya diikuti oleh petani tetapi juga oleh berbagai elemen masyarakat lainnya, seperti mahasiswa, buruh, dan komunitas masyarakat sipil. Mereka meneriakkan slogan-slogan seperti “Landreform, Tanah untuk Rakyat!” sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!