
Penurunan Jabatan Sekretaris Dinas di Sumatera Utara
Nama Herly Puji Mentari Latuperissa, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi perhatian publik setelah resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani pada tanggal 10 September 2025.
Herly tidak dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi hanya dibebaskan dari jabatan struktural selama 12 bulan. Ia kemudian dipindahkan ke posisi pelaksana, yaitu sebagai staf di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai Sekdis, statusnya sebagai ASN tetap terjaga.
Pelanggaran yang Dilakukan
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara menyebutkan adanya tujuh pelanggaran berat yang menjadi alasan pencopotan Herly dari jabatannya. Dia juga telah mengakui semua pelanggaran tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berikut adalah daftar pelanggarannya:
- Pungutan di luar ketentuan: Meminta atau memungut sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan.
- Permintaan berkaitan jabatan: Termasuk mewajibkan tamu membawa kado saat ulang tahunnya.
- Wajibkan tamu membawa kado di acara pribadi: Dianggap sebagai bentuk gratifikasi.
- Penyalahgunaan tenaga kerja outsourcing: Memerintahkan outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.
- Kekerasan verbal maupun fisik: Terhadap bawahan.
- Mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama: Tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian.
- Tidak sopan dalam forum resmi: Tertangkap menggunakan handphone saat Gubernur Bobby Nasution memberikan pengarahan.
Profil dan Penjelasan dari Herly
Meskipun telah dicopot dari jabatan struktural, Herly Puji Mentari Latuperissa tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herly memiliki total harta sekitar Rp 312.549.356, yang terdiri dari satu unit mobil Innova dan kas.
Herly mengaku menerima keputusan gubernur, namun untuk sejumlah tuduhan seperti pungutan liar dan penggunaan tenaga outsourcing tanpa upah, ia memilih menyerahkan sepenuhnya ke proses Inspektorat tanpa memberikan klarifikasi langsung. Hal ini menunjukkan bahwa ia lebih memilih proses hukum yang sudah dijalankan daripada memberikan penjelasan tambahan.
Dampak dan Pesan Pemerintah
Gubernur Bobby Nasution dan Inspektorat Sumut menegaskan bahwa pencopotan Herly bukan disebabkan oleh faktor politik, melainkan hasil pemeriksaan yang mereka anggap lengkap dan memiliki bukti kuat. Tindakan-tindakan seperti memerintahkan orang membawa kado, menggunakan handphone saat arahan diberikan, serta pungutan di luar ketentuan dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika ASN dan disiplin birokrasi.
Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagi para pegawai negeri lainnya agar lebih menjunjung etika dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, tindakan pemerintah juga menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan birokrasi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!