Benarkah Meniup Makanan Panas Dilarang? Ini Penjelasan Ulama

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Tindakan Meniup Makanan atau Minuman dalam Perspektif Islam

Saat sedang lapar, keinginan untuk segera menyantap makanan yang ada di depan mata sangat wajar. Namun, terkadang makanan atau minuman yang disajikan masih dalam kondisi panas, sehingga banyak orang melakukan tindakan meniup atau mengipasnya agar bisa segera dinikmati. Pertanyaannya, apakah tindakan ini dilarang dalam Islam? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.

Dalil Hadis tentang Larangan Meniup Makanan

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, Nabi Muhammad saw melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana.

Hadis ini menjadi dasar utama dari larangan meniup makanan atau minuman. Sebagian ulama memandang bahwa tindakan ini tidak sepenuhnya haram, tetapi lebih tepat dikategorikan sebagai makruh tanzih. Artinya, meskipun tidak sampai haram, sebaiknya ditinggalkan karena terkait dengan adab dan kebersihan.

Pandangan Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum meniup makanan atau minuman adalah makruh tanzih. Al-Mahlab dalam syarahnya menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan sikap ketergesa-gesaan, kerakusan, dan kurang sabar. Ia juga menyatakan bahwa larangan ini berlaku ketika seseorang makan bersama orang lain pada satu wajan. Jika seseorang makan sendiri atau bersama orang yang tidak merasa "kotor" terhadap apa pun yang keluar dari dirinya, seperti istri, anak, bujang, atau muridnya, maka tidak masalah.

Pandangan Mazhab Maliki dan Hanbali

Beberapa ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali memiliki pandangan yang lebih longgar. Mereka menyatakan bahwa meniup makanan atau minuman tidak makruh selama ada kebutuhan, misalnya saat makanan terlau panas dan harus segera dimakan. Al-Amidi dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa peniupan makanan tidak makruh bila makanan itu panas. Al-Mirdawi juga menyatakan bahwa tindakan ini tidak makruh jika ada keperluan mendesak untuk mengonsumsinya saat itu.

Solusi yang Dianjurkan oleh Ulama

Mayoritas ulama menganjurkan untuk bersabar dan menunggu makanan atau minuman panas menjadi dingin secara alami. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, para ulama menyarankan alternatif dengan menggunakan kipas bambu atau alat bantu lainnya, bukan meniup langsung dengan mulut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan serta menghindari tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan adab.

Kesimpulan

Secara umum, meniup makanan atau minuman dalam Islam tidak sepenuhnya haram, tetapi lebih baik dihindari karena berkaitan dengan adab dan kebersihan. Meski demikian, beberapa mazhab memiliki pandangan yang lebih fleksibel jika ada kebutuhan mendesak. Yang terpenting adalah menjaga kesopanan dan kebersihan dalam setiap tindakan, terutama ketika berada di tengah-tengah orang lain.