
Persidangan Nikita Mirzani: BPOM Tidak Hadir Sebagai Saksi
Dalam sidang yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hadir sebagai saksi dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani. Sidang ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh Reza Gladys terhadap artis ternama tersebut. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bermula dari sengketa produk skincare.
Sebelumnya, BPOM pernah menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi. Namun kini, mereka memutuskan untuk menolak. Penolakan ini mendapat respons dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati. Menurutnya, kehadiran BPOM sangat penting agar dapat memberikan klarifikasi mengenai legalitas produk skincare yang menjadi objek perkara.
Sri menjelaskan bahwa produk Glowing Booster DNA Salmon yang didakwakan kepada kliennya tidak memiliki izin edar dari BPOM. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), justru tercantum produk lain milik Reza Gladys. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara produk dalam BAP dan barang bukti yang digunakan sebagai dasar dakwaan.
“Kami ingin mendengar langsung keterangan dari BPOM, karena ada ketidaksesuaian antara produk dalam BAP dan barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan,” ujar Sri melalui kanal YouTube Seleb On Cam (24/9/2025). Ia menegaskan bahwa BPOM dibutuhkan dalam proses pemeriksaan silang (cross examination) agar pembuktian di persidangan berjalan seimbang dan adil.
“Jika ada perbedaan produk, ini bisa merugikan terdakwa. Oleh karena itu, kehadiran BPOM sangat penting untuk meluruskan fakta-fakta di persidangan,” tegasnya.
Pemanggilan Harus Lewat Hakim, Bukan Pribadi
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa hadir dalam persidangan karena surat pemanggilan yang dikirim berasal dari pihak Nikita, bukan dari pengadilan atau hakim yang memimpin persidangan.
"Surat yang kami terima merupakan undangan pribadi, bukan permintaan dari hakim. Sebagai lembaga negara, kami hanya bisa hadir jika dipanggil secara resmi oleh pengadilan," kata Taruna, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Ia juga menjelaskan bahwa BPOM telah memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli saat kasus ini masih ditangani oleh kepolisian. "BPOM sudah memberi keterangan ahli di tahap penyelidikan. Kami tetap konsisten menjalankan fungsi sesuai aturan, bukan berdasarkan permintaan perorangan," jelasnya.
Taruna menegaskan bahwa BPOM harus netral dan tidak berpihak dalam proses hukum. “Sebagai lembaga negara, kami harus tegak lurus pada aturan. Tidak memihak siapa pun—kami berdiri di tengah, menjalankan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dipastikan masih akan berlanjut di meja hijau. Tim kuasa hukum Nikita berharap keadilan tetap dijunjung tinggi, termasuk kejelasan soal legalitas produk yang menjadi objek sengketa.
Absennya BPOM sebagai saksi menjadi catatan penting dalam proses pembuktian yang akan dilanjutkan pada sidang mendatang. Dengan penolakan BPOM, kuasa hukum Nikita harus mencari alternatif lain untuk membuktikan kebenaran pernyataan mereka.
Selain itu, sidang ini juga menjadi momen penting dalam memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan haknya untuk berbicara dan memberikan bukti yang valid. Proses hukum seperti ini memerlukan transparansi dan keterlibatan lembaga terkait agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!