
Pengesahan RUU APBN 2026 Menjadi Undang-Undang
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (23/9).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, termasuk PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian melakukan pengesahan dengan ketukan palu sidang. Ia bertanya kepada anggota sidang: "Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Jawaban dari para anggota dewan adalah "Setuju."
Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam paparannya, Said Abdullah menjelaskan bahwa postur APBN 2026 terdiri dari pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun. Rinciannya meliputi:
- Penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.693,71 triliun
- Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 459,20 triliun
- Hibah sebesar Rp 0,66 triliun
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,73 triliun. Rincian belanja pemerintah pusat mencapai Rp 3.149,73 triliun, yang terdiri atas:
- Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.510,55 triliun
- Belanja non K/L sebesar Rp 1.639,19 triliun
Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun. Keseimbangan primer mencapai -Rp 89,71 triliun, defisit sebesar Rp 689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta pembiayaan sebesar Rp 689,15 triliun.
Dari hasil pembahasan dengan pemerintah, terdapat beberapa perubahan alokasi anggaran dari pengajuan awal pemerintah. Beberapa perubahan tersebut antara lain:
- Penambahan target penerimaan cukai sebesar Rp 1,7 triliun
- Peningkatan target penerimaan PNBP dari 6 kementerian lembaga yang berkontribusi sebesar Rp 4,2 triliun
- Penambahan belanja K/L sebesar Rp 12,3 triliun
- Penambahan program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 941,6 miliar
- Penambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun
Said Abdullah juga menjelaskan bahwa RAPBN 2026 yang dibahas akan menjadi senjata fiskal pemerintah sekaligus alat untuk mewujudkan target-target pembangunan jangka pendek dan menengah. Ia menegaskan bahwa APBN juga berperan sebagai alat penahan guncangan ekonomi terhadap rumah tangga miskin dan rentan miskin.
Selain itu, APBN 2026 juga ditempatkan sebagai kekuatan penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata, dan kreatif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!