Eks Karyawan Bank BUMN di Pelalawan Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp 8 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Eks Karyawan Bank BUMN di Pelalawan Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp 8 Miliar

Mantan Karyawan Bank BUMN di Riau Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Seorang mantan karyawan bank BUMN di Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga hampir Rp 8 miliar. Tersangka berinisial LF ditahan oleh penyidik Polda Riau setelah diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif.

Kasus ini ditangani oleh Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa LF telah ditahan di Mapolda Riau pada Selasa (30/9/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan LF sebagai tersangka atas dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Pangkalan Kerinci.

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 13 November 2024. Meskipun saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Ade menyatakan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah. Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF.

Penetapan LF sebagai tersangka didukung oleh dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Jumlah kerugian negara yang ditemukan adalah sebesar Rp7.975.000.000.

Perkara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan. Diduga kuat, pemberian kredit tidak sesuai dengan aturan internal bank, dan usaha yang diajukan debitur tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, dana realisasi kredit diduga dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Praktik korupsi ini diperkirakan berlangsung antara 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank yang berlokasi di Pangkalan Kerinci.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Dalam proses hukum, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkas perkara diterima sehari setelahnya, namun jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut pada 9 September dengan kode P-19, karena dinilai masih belum lengkap.

Atas perbuatannya, LF dan pihak lain yang terbukti terlibat akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab dan Dampak dari Kasus Ini

Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank BUMN. Praktik kredit fiktif yang dilakukan oleh LF menunjukkan potensi besar kerugian keuangan negara akibat kesalahan dalam pengajuan dan pemeriksaan kredit. Hal ini juga menjadi peringatan bagi institusi keuangan untuk lebih meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam pemberian layanan kredit.

Selain itu, kasus ini juga memberikan dampak psikologis terhadap masyarakat, terutama para nasabah yang mempercayai bank sebagai lembaga keuangan yang aman dan profesional. Mereka mungkin merasa khawatir terhadap stabilitas dan integritas bank BUMN di daerah.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, pihak-pihak terkait perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan bahwa semua prosedur kredit dilaksanakan secara benar dan transparan. Selain itu, pelibatan auditor eksternal dan penguatan kompetensi pegawai juga menjadi langkah penting dalam mencegah tindakan korupsi.

Selain itu, masyarakat dan nasabah harus tetap waspada serta melaporkan kecurigaan atau indikasi penyalahgunaan kredit kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan mantan karyawan bank BUMN di Riau menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan kredit. Tindakan hukum yang dilakukan terhadap tersangka LF menjadi contoh bahwa pelaku korupsi akan mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan tindakan tidak etis dalam dunia perbankan.