
DPRD Surabaya Merekomendasikan Pencabutan Aturan Pembatasan Kartu Keluarga
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengusulkan pencabutan aturan pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. Usulan ini dilakukan karena aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Sekda dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, setelah rapat dengar pendapat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan untuk mencabut SE Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024.
Saifuddin menegaskan pentingnya penggantian aturan tersebut dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. Tujuannya adalah agar aturan tersebut lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Kami meminta agar surat edaran lalu diganti dengan Perda atau Perwali. Hal ini dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas dan dapat dipegang secara hukum," ujarnya.
Tanggapan dari Anggota Komisi A
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi menyambut baik rencana pencabutan SE tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi kabar baik bagi warga yang merasa haknya dibatasi dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh SE ini," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar aspirasi warga serta mencermati penjelasan Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi A resmi merekomendasikan pencabutan SE dan penyusunan perda baru.
"Selanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun raperda terbaru tentang administrasi kependudukan dengan memperhatikan masukan dari banyak pihak," katanya.
Langkah Selanjutnya
Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun Raperda tentang administrasi kependudukan sebagai pengganti aturan yang sebelumnya dikeluarkan melalui SE. Proses penyusunan raperda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait.
Pihak Dispendukcapil Surabaya juga akan berperan penting dalam proses penyusunan raperda ini. Diharapkan, raperda yang nantinya disahkan akan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pentingnya Kepastian Hukum
Aturan yang dikeluarkan melalui SE dinilai hanya berlaku untuk lingkup internal pemerintahan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengatur masyarakat luas. Oleh karena itu, DPRD Surabaya berusaha agar aturan yang lebih kuat dan jelas dapat diterapkan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dengan adanya raperda, warga akan lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem administrasi kependudukan.
Kesimpulan
DPRD Surabaya melalui Komisi A menunjukkan komitmennya untuk memastikan aturan yang diterapkan di kota ini lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pencabutan SE dan penyusunan raperda merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi warga.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!