Kripto Jadi Alat Bayar, Industri Tunggu Regulasi Jelas

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Peran Kripto dalam Sistem Pembayaran Nasional

Pembahasan mengenai penggunaan kripto sebagai alat pembayaran kembali menjadi topik yang menarik perhatian. Hal ini terjadi seiring dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam konteks ini, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) memberikan masukan penting agar regulasi yang baru dapat menciptakan ruang yang lebih luas bagi inovasi kripto.

Rekomendasi dari Aspakrindo-ABI

Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menyampaikan rekomendasi terkait inovasi kripto, khususnya dalam hal alat pembayaran. Menurutnya, saat ini pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain diatur oleh OJK. Ia berharap adanya harmonisasi antarlembaga sehingga kripto dapat berkembang dari sekadar instrumen investasi menjadi alat pembayaran yang efektif.

“Dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujarnya dalam keterangan pers.

Pendapat dari Tokocrypto

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif usulan tersebut. Ia menekankan pentingnya kerangka regulasi yang progresif dan adaptif. Menurutnya, regulasi yang jelas dan harmonis akan memberi kepastian bagi pelaku industri sekaligus mempercepat adopsi kripto di masyarakat.

Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan antara lain pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat.

Momen Penting untuk Indonesia

Calvin menilai bahwa inisiatif asosiasi mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum penting agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain. Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis digitalisasi keuangan sekaligus memperkuat daya saing fintech nasional di tingkat global.

Tantangan yang Masih Ada

Meski peluang terbuka, sejumlah tantangan masih perlu dijawab. Salah satunya adalah maraknya exchange ilegal yang mengambil porsi besar transaksi pengguna Indonesia. Selain itu, regulasi pajak juga perlu menyesuaikan dengan karakteristik pasar kripto yang lintas batas.

Konsolidasi Antarotoritas

Calvin menambahkan, konsolidasi antarotoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi kunci membangun regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 tercatat Rp 1,61 triliun, atau hampir 4 persen dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp 41,09 triliun.

Potensi Kripto sebagai Instrumen Pembayaran

“Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman,” kata Calvin.

Ia menegaskan bahwa dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting sistem pembayaran digital nasional.