
Kesepakatan KUA-PPAS APBK-P 2025 di Kabupaten Bireuen
Setelah melalui proses pembahasan yang cukup intensif selama beberapa hari, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Bireuen untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Tahun 2025 akhirnya mencapai kesepakatan. Penyusunan dokumen ini dilakukan pada Selasa dinihari (23/9/2025), yang menjadi dasar bagi langkah berikutnya dalam penyusunan Rancangan APBK-P.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa anggaran yang akan diajukan sesuai dengan kebutuhan daerah dan prioritas yang telah ditetapkan. Dengan adanya kesepakatan ini, tahapan selanjutnya yaitu pembahasan Rancangan APBK-P (RAPBK-P) akan segera dimulai dalam waktu dua hari ke depan.
Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman, S.Sos., menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS tahun ini dilakukan di bawah koordinasi Badan Musyawarah DPRK. Rapat pengesahan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRK Bireuen, yang dihadiri oleh berbagai unsur seperti Forkopimda, para kepala dinas, Kankemenag Bireuen, serta sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Said, saat ini sedang dilakukan estimasi anggaran dari berbagai item agar dapat disesuaikan dengan kesepakatan yang tercantum dalam KUA-PPAS. Ia menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif telah mencapai kesepakatan yang akan menjadi pedoman utama dalam menyusun dan menetapkan RAPBK-P.
Proses Penyusunan RAPBK-P
Dengan usulan yang telah dituangkan dalam KUA-PPAS dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, proses pembahasan Rancangan APBK-P diperkirakan tidak akan memakan waktu lama. Tahapan yang akan dilakukan meliputi sidang paripurna, diikuti oleh pembahasan teknis antara eksekutif dan legislatif.
Penetapan APBK-P direncanakan akan selesai paling lambat pada 30 September 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk menyelesaikan proses anggaran secara efisien dan tepat waktu.
Langkah-Langkah Berikutnya
Setelah penyelesaian RAPBK-P, seluruh rencana anggaran akan diimplementasikan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan. Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan menjadi fokus utama dalam penggunaan anggaran tersebut. Beberapa sektor yang diprioritaskan antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran juga akan menjadi perhatian utama. Diharapkan dengan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, semua penggunaan dana dapat digunakan secara optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
Proses penyusunan KUA-PPAS dan RAPBK-P merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Dengan kesepakatan yang telah dicapai, diharapkan APBK-P 2025 dapat segera ditetapkan dan segera dijalankan. Proses ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!