Nadiem Ajukan Praperadilan Terkait Pengadaan Laptop, Kejagung: Hak Tersangka

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang cukup dikenal di dunia pendidikan dan bisnis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Menurutnya, hal ini dilakukan oleh Nadiem bersama dengan penasihat hukumnya sebagai bentuk perlindungan hukum.

"Sebagai aparat penegak hukum, kita menghargai setiap hak yang diberikan kepada tersangka," ujar Anang dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa upaya hukum seperti ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014. Menurutnya, hal ini juga berfungsi sebagai mekanisme check and balance dalam sistem hukum Indonesia.

Gugatan Praperadilan yang Diajukan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (23/9). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, objek gugatan mencakup dua hal utama: penetapan tersangka dan penahanan. Ia menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan legalitas dari proses penunjukan Nadiem sebagai tersangka. Salah satu alasan utama adalah tidak adanya dua bukti yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

"Jika penetapan tersangkanya tidak sah, maka penahanannya juga tidak sah," tegas Hana. Ia menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum yang Berlangsung

Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis (4/9). Setelah itu, pihak Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kejagung, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Namun, jumlah pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tantangan Hukum dan Perspektif Masyarakat

Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak pihak menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan, terutama terkait dengan mekanisme penegakan hukum yang adil dan transparan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia berusaha menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi tersangka dan tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Dengan adanya gugatan praperadilan, masyarakat dapat melihat bagaimana proses hukum bekerja, serta bagaimana hak-hak hukum yang diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam proses hukum.