
Penyelesaian Perselisihan Warga Melalui Pendekatan Humanis dan Problem Solving
Di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, beberapa kasus perselisihan antar warga berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan humanis dan problem solving. Proses penyelesaian ini dilakukan oleh jajaran Polsek Bandar Dua dan Polsek Pante Raja dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perkara Melalui Adat.
Kasus Pengrusakan Tanaman di Gampong Kumba
Salah satu kasus yang terselesaikan adalah perselisihan antara Basri (47 tahun) dan M Yusuf (63 tahun) di Gampong Kumba, Kecamatan Bandar Dua. Perselisihan ini terjadi akibat pengrusakan tanaman yang memicu ketegangan antara kedua belah pihak.
Penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Bandar Dua, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Keuchik, perangkat gampong, serta kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan bersama.
Menurut AKP Mahruzar Hariadi, Kasi Humas Polres Pidie Jaya, pendekatan problem solving menjadi salah satu upaya efektif dalam menjaga kondusivitas wilayah. Metode ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara secara adil, kekeluargaan, dan tetap menjaga hubungan sosial.
Kasus Pinjaman Uang Arisan di Gampong TU
Selain itu, Polsek Pante Raja juga berhasil memediasi perselisihan terkait pinjaman uang arisan atau yang dikenal dengan sebutan julo-julo di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja. Perselisihan ini melibatkan Ratna (43 tahun) beserta dua anaknya, RN (18 tahun) dan MN (23 tahun), dengan Aminah (36 tahun).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Pante Raja, Ipda Irsan Chalik, SSos MSi, bersama perangkat gampong, tokoh masyarakat, dan perwakilan Tuha Peut. Proses penyelesaian tetap berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam mediasi tersebut, Ratna menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh Aminah. Kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaian, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Mereka juga siap menerima sanksi adat atau hukum jika melanggar kesepakatan.
Ipda Irsan Chalik menyampaikan bahwa pendekatan mediasi adat dan problem solving ini sejalan dengan semangat Polri Presisi. Pendekatan ini mengedepankan problem solving serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
Keuntungan Pendekatan Mediasi dan Problem Solving
Pendekatan mediasi dan problem solving memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Mempertahankan hubungan baik antar warga: Dengan menyelesaikan perselisihan secara damai, hubungan antar warga dapat tetap terjalin dengan baik.
- Mempercepat penyelesaian masalah: Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian masalah lebih cepat dibandingkan proses hukum yang biasanya memakan waktu lama.
- Menghindari konflik yang lebih besar: Dengan menyelesaikan masalah secara dini, risiko konflik yang lebih besar dapat diminimalisir.
- Meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi: Ketika masyarakat melihat bahwa masalah mereka bisa diselesaikan secara adil dan transparan, maka rasa percaya terhadap institusi seperti polisi akan meningkat.
Kesimpulan
Melalui pendekatan humanis dan problem solving, berbagai kasus perselisihan antar warga di Kabupaten Pidie Jaya berhasil diselesaikan secara damai. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang diambil tidak hanya berdampak pada penyelesaian masalah, tetapi juga membantu menjaga harmonisasi dan keharmonisan dalam masyarakat. Dengan mengacu pada aturan adat dan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan konflik secara damai dan saling menghargai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!