Perdamaian Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Melalui Justice Restorative

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice

Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Yosmaida Sophia Saldina (20), akhirnya menemui titik terang. Proses penyelesaian dilakukan melalui jalur restorative justice, yang merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Punia Atmaja, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah korban dan keluarganya bersedia memaafkan Yosmaida. Menurutnya, upaya damai ini tercapai setelah adanya mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk keluarga korban dan perwakilan dari Untirta. "Intinya, kami mengumpulkan semua pihak dan menanyakan apakah perkara ini bisa diselesaikan secara damai sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan," ujarnya.

Yosmaida, yang saat ini berstatus tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 22 April 2025, dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Saat itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan milik Hasanuddin, sehingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Sebelumnya, upaya damai di tingkat kepolisian gagal karena keluarga korban menolak tawaran bantuan dari Yosmaida.

Namun, mediasi yang dilakukan di kejaksaan berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan membuat mereka sepakat untuk berdamai. "Alhamdulillah, mereka semua mau berdamai. Ancaman hukumannya juga tidak lebih dari lima tahun, dan yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana. Ini memberi kesempatan Yosmaida untuk melanjutkan sekolah," tambah Kajari.

Punia menegaskan bahwa restorative justice menjadi pilihan yang mempertimbangkan masa depan mahasiswa. "Kalau sudah jadi terpidana tentu sulit untuk bekerja dan lain-lain. Inilah hebatnya, saling memaafkan," katanya.

Proses hukum, meskipun secara administratif masih berlanjut, menunjukkan langkah positif dengan adanya perdamaian ini. "Tahap selanjutnya adalah melaporkan kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi, lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung," jelas Punia, berharap keputusan damai tersebut mendapat dukungan dari semua pihak.

Pendekatan Hukum yang Berorientasi Pemulihan

Restorative justice bukan hanya tentang menyelesaikan konflik, tetapi juga tentang memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban serta masyarakat. Dalam kasus ini, proses ini membantu Yosmaida untuk tidak terjerat dalam sistem hukum yang biasanya akan menghancurkan masa depannya. Dengan memaafkan, keluarga korban juga menunjukkan sikap yang sangat humanis dan memperlihatkan bahwa keadilan bisa dicapai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan rumit.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi contoh bagaimana institusi hukum dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Dengan memprioritaskan pemulihan daripada hukuman, restorative justice menciptakan ruang bagi para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.

Langkah Selanjutnya

Meski telah tercapai perdamaian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tahapan selanjutnya melibatkan pengajuan laporan ke pimpinan Kejaksaan Tinggi dan kemudian disampaikan ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan agar proses penyelesaian kasus ini tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dengan adanya keputusan damai ini, diharapkan dapat menjadi model penyelesaian kasus serupa di masa depan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia semakin mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.