Publik Kecurigaan Proses Lelang Alkes RSUD Nganjuk 2024, Kenapa Dipecah Jadi Beberapa Vendor?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Nganjuk Jadi Sorotan

Proses pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk tengah menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi karena lelang pengadaan yang seharusnya dilakukan dalam satu paket besar justru dibagi ke beberapa vendor. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dan dugaan mengenai transparansi serta efisiensi pengadaan.

Dari informasi yang didapatkan, anggaran pengadaan alkes di RSUD Nganjuk mencapai miliaran rupiah. Namun, pembagian paket tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Mereka khawatir dengan adanya potensi praktik tidak transparan atau penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Nganjuk menyatakan bahwa pola pengadaan dengan memecah paket besar menjadi beberapa vendor berpotensi membuka celah untuk penyalahgunaan. Selain itu, hal ini juga bisa mengurangi efektivitas pengadaan dan menimbulkan tanda tanya tentang independensi panitia lelang.

Efendi, salah satu aktivis pemerhati anggaran daerah, mengungkapkan bahwa secara prinsip hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 jo. Perpres 12/2021, pemecahan paket pengadaan (split tendering) dilarang jika tujuannya hanya untuk menghindari tender/lelang, menghindari batasan nilai metode pemilihan, atau mengarahkan kepada penyedia tertentu.

“Jika pengadaan alat kesehatan (alkes) dipecah menjadi beberapa vendor dengan tujuan menghindari aturan, maka tidak boleh, karena berpotensi melanggar hukum, termasuk gratifikasi dan korupsi,” ujarnya.

Namun, Efendi menjelaskan bahwa pemecahan pengadaan boleh dilakukan apabila ada justifikasi teknis dan rasional. Misalnya, jika jenis alkes berbeda dan hanya tersedia dari penyedia yang berbeda, distribusi dilakukan sesuai wilayah kerja atau unit layanan, kebutuhan waktu pengiriman berbeda, atau spesifikasi alat tidak bisa digabung dalam satu paket karena karakteristik berbeda.

“Dengan kata lain, boleh jika alasan teknis dan efisiensi jelas, serta sesuai dokumen perencanaan (RUP),” tambah Efendi.

Di sisi lain, Efendi menegaskan bahwa pemecahan paket tidak boleh dilakukan hanya untuk memecah nilai agar bisa penunjukan langsung atau menghindari lelang.

Daftar Item Pengadaan Alkes Tahun 2024

Beberapa item yang disebut masuk dalam daftar pengadaan antara lain:

  • Alat Radiologi: Mesin X-Ray digital, USG 4D, dan peralatan penunjang CT Scan.
  • Alat Laboratorium: Hematology analyzer, chemistry analyzer, centrifuge, mikroskop digital, serta alat pemeriksaan darah cepat.
  • Peralatan ICU dan IGD: Ventilator, patient monitor, syringe pump, infusion pump, serta defibrillator.
  • Alat Bedah dan Ruang Operasi: Meja operasi elektrik, lampu operasi LED, electrosurgical unit (ESU), serta alat sterilisasi autoclave.
  • Peralatan Penunjang Kesehatan Ibu dan Anak: Incubator bayi, radiant warmer, doppler fetal, serta alat pemeriksaan ginekologi.
  • Peralatan Umum: Kursi roda, tempat tidur pasien elektrik, troli medis, serta oksigen konsentrator.

Aturan dan Dampak Pemecahan Paket

Praktik pemecahan paket dalam pengadaan barang dan jasa memang diatur secara ketat dalam regulasi. Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar yang jelas, hal tersebut bisa melanggar aturan dan berimplikasi hukum. Oleh karena itu, penting bagi instansi yang melakukan pengadaan untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada alasan yang jelas dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.