DPR RI Resmi Mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini dilakukan setelah terjadi pembicaraan tingkat pertama yang kritis dan mendalam antara DPR dan pemerintah.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa hasil pembicaraan tersebut menunjukkan kesepahaman antara DPR dan pemerintah untuk melanjutkan revisi RUU BUMN ke tahap berikutnya. Ia menjelaskan bahwa Komisi VI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola BUMN agar lebih efektif dan transparan.
Dampak pada Pasar Saham
Seiring dengan pengesahan RUU BUMN, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat indeks saham pelat merah atau IDX BUMN 20 mengalami penurunan sebesar 0,26% menjadi 358,31 pada perdagangan sesi I. Totalnya, sebanyak 8 saham menguat, 9 saham melemah, dan 3 saham stagnan.
Saham BUMN dengan kenaikan tertinggi dipimpin oleh PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) yang naik sebesar 5,60% menjadi Rp264. Di posisi berikutnya, saham PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) mengalami kenaikan sebesar 2,29% menjadi Rp3.130 per saham.
Di sisi lain, saham pelat merah dengan penurunan terbesar adalah PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) yang turun sebesar 2,49% menjadi Rp3.130. Sementara itu, saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) turun 1,84% ke level Rp3.740 per saham.
Isi Utama RUU BUMN Baru
RUU BUMN baru ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, termasuk:
- Penghapusan status Kementerian BUMN dan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
- Larangan rangkap jabatan antara menteri dan wakil menteri di organ perusahaan pelat merah.
- Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna.
- Klausul kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi holding.
- Pengaturan pengecualian BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK.
- Mekanisme peralihan kelembagaan dari kementerian ke BP BUMN.
Proses Pembentukan RUU BUMN
RUU BUMN perubahan keempat muncul dalam waktu kurang dari satu tahun setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU No.1/2025 sebagai perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 24 Februari 2025 silam.
Gerak cepat dalam proses revisi UU BUMN terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menggeser Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN ke jabatan baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mulai 17 September 2025.
Pembentukan panitia kerja (Panja) Rancangan UU BUMN kemudian dibentuk pada 23 September 2025 saat Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra Andre Rosiade ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU BUMN.
Dalam rapat tersebut, Mensesneg menyampaikan bahwa perubahan UU BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika ekonomi nasional. Selain itu, transformasi kelembagaan korporasi negara juga menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional.
“Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!