
TikTok Nusantara Dihukum Rp15 Miliar Akibat Keterlambatan Pelaporan Akuisisi Saham Tokopedia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi saham mayoritas PT Tokopedia. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota lainnya, yaitu M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang dilaksanakan pada hari Senin, 29 September 2025, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Tujuan Pengambilalihan Saham
Tujuan dari pengambilalihan saham mayoritas adalah untuk memungkinkan TikTok kembali memasuki pasar e-commerce di Indonesia melalui kerja sama dengan Tokopedia. Dengan demikian, sistem media sosial dan e-commerce dapat dipisahkan secara lebih jelas.
Awalnya, TikTok dirancang sebagai platform hiburan yang berfokus pada konten video. Namun, seiring waktu, perusahaan ini mulai merambah ke dunia e-commerce. Sementara itu, Tokopedia telah lama fokus pada layanan jual-beli online.
Akuisisi saham ini membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham PT Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar 24,99 persen tetap dimiliki oleh PT GoToGojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini resmi berlaku secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu pelaporan ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.
Tanggung Jawab dan Sikap Kooperatif TikTok
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menyampaikan bahwa TikTok Nusantara mengakui keterlambatannya dalam melaporkan akuisisi saham mayoritas. Selain itu, perusahaan juga menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan, hal ini menjadi pertimbangan dalam penentuan sanksi.
Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses Penyelesaian Kasus
Sidang Majelis Komisi ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi akan lebih teliti dalam memenuhi kewajiban hukumnya, termasuk dalam penyampaian pemberitahuan ke lembaga pengawas.
Selain itu, kasus ini juga menjadi contoh bagaimana kompetisi di pasar digital harus dijaga agar tidak mengganggu keseimbangan ekonomi dan hak konsumen. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pasar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Reaksi dari Pihak Terkait
Meskipun denda yang diberikan cukup besar, pihak TikTok Nusantara tampaknya siap menerima keputusan ini. Mereka juga menyatakan akan terus berkomunikasi dengan KPPU untuk memastikan kepatuhan terhadap semua aturan yang berlaku.
Proses ini juga menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam bisnis, terutama bagi perusahaan asing yang ingin masuk atau berkembang di pasar Indonesia. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat terjaga.
Kesimpulan
Kasus denda TikTok Nusantara atas keterlambatan pelaporan akuisisi saham PT Tokopedia menunjukkan betapa pentingnya mematuhi regulasi persaingan usaha. Putusan ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi TikTok, tetapi juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang ingin melakukan akuisisi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pasar digital dapat berkembang secara sehat dan adil bagi semua pihak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!