
Peran Demo Buruh dalam Pemenuhan Hak Pekerja
Demo buruh yang berlangsung pada 30 September 2025 di Jakarta menjadi momen penting bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kenaikan upah minimum tahun 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menunjukkan harapan besar agar pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menerima perwakilan buruh dalam aksi tersebut.
Meskipun rencana demo di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan, batal digelar, pihak DPR akan menerima langsung utusan dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB). Delegasi sebanyak 50 orang ini akan bertemu dengan pimpinan DPR pada pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia.
Isi Draf RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh
Rancangan RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh Partai Buruh bersama kalangan buruh melalui tim KSP-PB terbagi ke dalam tiga bagian utama:
-
Prinsip Dasar RUU Ketenagakerjaan
Bagian ini mencakup prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi acuan dalam penyusunan RUU, baik dari sisi formil maupun materiil. -
Pokok Pikiran Versi Buruh
Isi ini menjelaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja dari berbagai sektor, seperti buruh manufaktur, pekerja platform digital, tenaga medis, awak kapal, tenaga pendidikan dan kampus, pegawai BUMN, tenaga honorer, awak media dan jurnalis, pekerja rumah tangga (PRT), buruh migran, hingga gigworkers. -
Draf Perbandingan Norma Hukum
Bagian ini berisi usulan RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dirumuskan oleh tim KSP-PB, termasuk pasal-pasal yang menjadi usulan.
Tuntutan Demo Buruh Hari Ini
Tuntutan utama dari demo buruh hari ini adalah kenaikan upah minimum sesuai standar hidup layak. Berikut beberapa poin utamanya:
-
Menolak Praktik Outsourcing
Kaum buruh menolak sistem kerja alih daya karena dinilai merugikan dan membuat hak-hak mereka lebih terbatas dibandingkan karyawan tetap. Mereka meminta aturan outsourcing direvisi atau bahkan dihapuskan agar pekerja mendapat perlindungan dan kepastian kerja yang lebih baik. -
Menolak Sistem Upah Murah (HOSTUM)
HOSTUM merujuk pada praktik pembayaran upah yang sangat rendah, sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidup dasar. Para buruh menentang sistem ini karena dinilai eksploitatif dan mereduksi tingkat kesejahteraan pekerja. -
RUU Ketenagakerjaan Harus Berpihak pada Pekerja
RUU yang sedang dibahas saat ini harus benar-benar menempatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan adil, memberi perlindungan hukum, serta menjamin akses terhadap jaminan sosial dan hak-hak dasar pekerja. -
Menuntut Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026 Sebesar 8,5% hingga 10,5%
Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, dan indikator lainnya. Kenaikan ini diharapkan mampu menyeimbangkan biaya hidup dan memenuhi kebutuhan dasar pekerja, sehingga taraf kesejahteraan mereka meningkat.
Kesimpulan
Demo buruh hari ini menjadi momentum penting bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kenaikan upah minimum, persetujuan sistem outsourcing, hingga perbaikan regulasi ketenagakerjaan. Sebanyak 50 delegasi dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) akan bertemu dengan pimpinan DPR RI siang hari ini. Dengan tuntutan yang jelas dan terstruktur, para buruh berharap bisa mendapatkan dukungan yang nyata dari lembaga legislatif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!