
Respons Menteri ESDM terhadap Gugatan Perdata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan respons terkait gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati. Gugatan ini dilakukan setelah mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, khususnya yang dikelola oleh PT Shell Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Menteri ESDM, pihak tergugat dalam kasus ini juga mencakup PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Tati Suryati menyampaikan bahwa ia sering melakukan pengisian BBM di SPBU Shell Indonesia, namun pada 14 September 2025, ia mengalami kesulitan dalam memperoleh BBM yang biasanya tersedia.
Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut muncul sebagai dampak dari kelangkaan BBM yang terjadi di beberapa SPBU swasta, termasuk yang dikelola oleh Shell dan bp. Hal ini telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil telah menyetujui pembelian stok BBM tambahan melalui skema impor yang diatur oleh Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah kelangkaan BBM di SPBU swasta tersebut.
Menurut Bahlil, dalam kesepakatan tersebut, SPBU swasta menetapkan beberapa syarat. Salah satunya adalah bahwa BBM yang dibeli harus merupakan BBM murni (base fuel), yang kemudian akan dicampur di tangki masing-masing SPBU. Hal ini dimaksudkan agar kualitas BBM tetap terjaga dan sesuai standar yang berlaku.
Namun, berdasarkan pertemuan kedua antara Pertamina dan badan usaha swasta pada Selasa (23/9), beberapa perusahaan masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat global mereka. Proses ini dinilai penting agar semua pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Upaya Kementerian ESDM dalam Mengatasi Kelangkaan BBM
Kementerian ESDM terus berupaya untuk menyelesaikan masalah kelangkaan BBM di SPBU swasta. Dalam hal ini, kerja sama antara Pertamina dan perusahaan swasta menjadi salah satu langkah strategis. Dengan adanya skema impor tambahan, diharapkan pasokan BBM dapat meningkat dan tidak lagi mengalami gangguan.
Selain itu, Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses distribusi BBM mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan BBM dan menghindari ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, masalah kelangkaan BBM juga menjadi isu penting dalam upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan energi. Kebijakan yang diambil harus seimbang antara kebutuhan pasar dan kebijakan lingkungan. Ini menjadi bagian dari persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 yang sedang dipersiapkan.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun ada komitmen dari berbagai pihak, implementasi kebijakan tetap menghadapi tantangan. Salah satunya adalah koordinasi antara Pertamina dan perusahaan swasta. Proses ini memerlukan waktu dan komunikasi yang intensif agar semua pihak dapat bekerja sama secara efektif.
Selain itu, masalah logistik dan distribusi juga menjadi faktor penting dalam menjamin ketersediaan BBM. Diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pasokan BBM sampai ke SPBU sesuai jadwal dan tidak mengalami hambatan.
Dengan adanya gugatan perdata ini, diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM. Semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, harus bersinergi untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!