Sinergi DJP dan BKPM untuk Mendorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam rangka memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tujuan dari PKS ini adalah untuk mendukung investasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera, di Gedung Chakti KPDJP, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). PKS ini merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP yang mengintegrasikan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM.
Melalui integrasi tersebut, sejumlah layanan yang sebelumnya masih semi-manual kini bertransformasi menjadi layanan berbasis web service. Layanan-layanan tersebut mencakup:
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Surat Keterangan Fiskal (SKF)
- Permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi
Bimo menekankan bahwa kerja sama ini lebih dari sekadar kesepakatan administratif. Menurutnya, kolaborasi ini bukan hanya perjanjian administratif, tetapi juga sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara.
“Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Implementasi PKS sudah menunjukkan hasil konkret. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. Dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024. Tren berlanjut dengan kenaikan 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, lalu bertambah lagi 40 data pada periode Juli–Agustus 2025.
Heldy menegaskan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut. “BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Bimo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Ia optimistis, sinergi DJP dan BKPM akan memperkuat iklim investasi, memastikan kepatuhan pajak, serta memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!