
Pemkab Bandung Usulkan Dua Raperda untuk Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan
Dalam upaya memperkuat perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung pada Selasa 23 September 2025. Kedua raperda ini ditujukan untuk meningkatkan permodalan dan akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu dari Raperda tersebut berfokus pada penyertaan modal daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja. Ali Syakieb menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda pertama ini adalah untuk memperkuat permodalan BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah. Dengan dukungan modal yang lebih kuat, diharapkan BPR dapat memperluas layanan perbankan, meningkatkan akses kredit bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara lebih kompetitif dan profesional.
Selain itu, Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal non-permanen yang akan memberikan pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui BPR Kerta Raharja. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat, mengurangi ketergantungan pada rentenir atau bank emok, serta menciptakan lapangan kerja baru. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber dana yang bisa mereka gunakan untuk mengembangkan usaha mereka.
Wakil Bupati Bandung menegaskan bahwa kedua Raperda ini merupakan komitmen Pemkab Bandung untuk membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Bandung menuju Indonesia Emas 2045, yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini telah dilakukan secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia mengapresiasi program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bandung ini, namun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyertaan modal maupun dana bergulir ke BPR Kerta Raharja dan lembaga keuangan lainnya.
Renie juga menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa penambahan modal ini dapat memperkuat operasional BPR, mendukung inklusi keuangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan layanan keuangan bagi masyarakat lokal dapat meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Bandung, serta kepala dinas dan pihak terkait lainnya. Keberadaan mereka menunjukkan dukungan yang kuat terhadap inisiatif Pemkab Bandung dalam membangun sistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keuangan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses sumber dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!