Kasus Pembobolan Rekening Rp 204 Miliar di Bank BUMN, OJK: Bukan Rekening Tidak Aktif

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kecurangan pada Rekening Nasabah di Bank BUMN

Pembobolan rekening nasabah dengan nilai mencapai Rp 204 miliar di salah satu bank BUMN menunjukkan adanya celah keamanan dalam sistem pengawasan perbankan nasional. Kasus ini memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berupaya untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi kecurangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pembobolan terjadi pada rekening aktif, bukan rekening dormant. Hasil pemeriksaan internal bank menunjukkan adanya indikasi kecurangan yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. OJK juga meminta bank untuk meningkatkan infrastruktur dalam mendeteksi tindakan fraud serta menginvestigasi potensi keterlibatan pihak internal maupun eksternal.

"Modus operandi kecurangan tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar kejahatan individu, tetapi bisa melibatkan jaringan yang cukup besar.

Selain itu, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait rekening dormant. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyamakan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Saat ini, rancangan tersebut sedang dalam proses finalisasi.

Hingga saat ini, bank telah melakukan recovery dana nasabah yang terkena dampak. Dian menjelaskan bahwa OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank untuk segera menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, pemulihan hak nasabah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kontrol terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Peningkatan sistem deteksi fraud dan mitigasi risiko menjadi prioritas utama agar industri jasa keuangan dapat terlindungi dari tindak kejahatan.

Modus Pembobolan yang Cepat dan Terorganisir

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus pembobolan rekening di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat. Menurut Brigjen Pol Helfi Assegaf, uang senilai Rp 204 miliar berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.

"Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim.

Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. Helfi menambahkan bahwa sejak awal Juni 2025, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat. Mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.

Upaya Penanggulangan dan Penguatan Sistem

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan sistem keamanan dan pengawasan dalam perbankan. OJK dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi nasabah. Selain itu, langkah-langkah pencegahan seperti optimalisasi sistem deteksi fraud dan peningkatan kesadaran akan risiko kejahatan digital juga menjadi fokus utama.

Dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, bank-bank di Indonesia diminta untuk terus meningkatkan standar operasional dan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam menghadapi ancaman kejahatan siber. Dengan kerja sama yang baik antara lembaga pengawas, aparat hukum, dan institusi keuangan, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa.