Kondisi Ekonomi Memburuk, APINDO Minta Raperda KTR Medan Ringankan Usaha

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Kondisi Ekonomi Memburuk, APINDO Minta Raperda KTR Medan Ringankan Usaha

APINDO Medan Minta Raperda KTR Tidak Memberatkan Pelaku Usaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan mengajukan permintaan kepada legislatif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Mereka menekankan pentingnya regulasi yang adil dan seimbang agar tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya industri hasil tembakau (IHT).

Permintaan ini muncul setelah beberapa daerah melaksanakan aturan yang sangat ketat terkait penggunaan rokok. Akibatnya, industri tembakau mengalami tekanan signifikan. Salah satu anggota APINDO yang mewakili IHT adalah PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) Siantar. Mereka menyatakan bahwa pihaknya tidak anti-regulasi, tetapi berharap Raperda KTR Medan dapat menjadi aturan yang lebih adil dan implementatif.

"Kami selalu mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, peredaran rokok ilegal yang terjadi secara terang-terangan di depan mata tidak bisa ditangani oleh pemerintah dan penegak hukum," ujar Public Relation PT STTC, Pin Pin, pada Selasa (23/9/2025).

Menurut Pin Pin, tekanan terhadap industri tembakau bukan hanya berasal dari Raperda KTR, tetapi juga pajak dan cukai hasil tembakau (CHT) yang semakin tinggi dalam beberapa tahun terakhir. "Padahal, pemerintah pusat dan daerah sering menikmati kontribusi dari industri tembakau berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," tambahnya.

APINDO juga menyoroti pentingnya keadilan dalam Raperda KTR Medan. Aturan tersebut harus tidak melebihi wewenang regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024. Selain itu, mereka meminta agar aturan tersebut mempertimbangkan keberlangsungan pedagang kecil dan UMKM di Kota Medan.

"Pemerintah jangan membuat aturan yang terlalu keras. Kasihanilah para pedagang kecil, UMKM, dan retailer. Jangan ada larangan-larangan penjualan yang memberatkan," ujarnya.

Selain itu, isu tentang pasal pelarangan reklame rokok yang harus berjarak minimal 500 meter dari satuan pendidikan juga menjadi sorotan. Menurut Pin Pin, aturan ini akan merugikan pelaku usaha, terutama media kreatif. Oleh karena itu, APINDO meminta DPRD Kota Medan untuk meninjau ulang pasal tersebut.

"Pemerintah kota juga perlu memaksimalkan PAD dari reklame. Harus diakui, yang berani beriklan dengan budget besar itu adalah rokok. Oleh karena itu, pasal ini mohon jadi pertimbangan," tegasnya.

APINDO juga menekankan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menjadi tumpuan penghidupan tenaga kerja. Meskipun mereka memahami bahwa Raperda KTR adalah amanah undang-undang, mereka meminta agar aturan yang sudah ada tidak diperketat lagi.

Partisipasi Publik dalam Pembuatan Raperda KTR

Sebelumnya, pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mirza Nasution, menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan Raperda KTR. Menurutnya, proses pembuatan Perda atau kebijakan sering kali bersifat elitis dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.

"Selama ini dalam pembuatan Perda ataupun kebijakan, kesannya elitis, tidak melibatkan masyarakat. Begitu juga dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang partisipasi publiknya kurang," ujarnya.

Mirza menyarankan agar DPRD Kota Medan melibatkan dan mengakomodir aspirasi berbagai unsur masyarakat dan stakeholder. "Raperda KTR ini bukan hanya soal kesehatan. Banyak ekosistem yang terkait di dalamnya dan semua stakeholder itu yang harus dilibatkan," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin baik hasilnya karena akhirnya Perda ini dibuat untuk kepentingan bersama. Sayangnya, kebanyakan pemerintah saat ini tidak melakukan tahapan ini. Sehingga masyarakat sering terkejut atau syok mengetahui dampak ketika Perda itu lahir.