
Penambahan Kasus Keracunan Makanan di Garut Terus Bertambah
Kasus keracunan makanan yang menimpa pelajar di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terus mengalami penambahan jumlah korban. Hingga Kamis, 2 Oktober 2025 sore, total korban yang tercatat mencapai 299 orang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani.
Menurutnya, penambahan kasus terjadi secara bertahap sejak Selasa. Awalnya, jumlah korban adalah 147 orang, lalu pada Rabu bertambah menjadi 139 orang, dan pada Kamis kembali ada tambahan sebanyak 13 orang. Sehingga, total korban menjadi 299 orang.
Dari total 299 pasien tersebut, sebanyak 34 orang masih menjalani perawatan. Mereka terdiri dari 27 orang di Puskesmas Leles, 6 orang di RSUD Garut, dan 1 orang di Puskesmas Kadungora. Sementara itu, 265 pasien lainnya telah dipulangkan dalam kondisi baik.
Leli menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau kondisi para pasien serta melakukan investigasi untuk mengetahui sumber pasti penyebab keracunan. Meskipun belum ada hasil resmi, diduga kuat kasus ini berkaitan dengan konsumsi makanan siap saji yang disediakan dalam kegiatan tertentu.
Untuk menanggapi situasi ini, Dinas Kesehatan Garut menggelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji (KPSS). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif dalam menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya yang disiapkan oleh dapur relawan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pelatihan ini digelar sejak Rabu, 1 Oktober 2025, di Aula Dinkes Garut. Peserta pelatihan terdiri dari perwakilan dari empat dapur SPPG. Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Garut, Tri Cahyo, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS. Untuk itu, minimal 50 persen personel dapur harus memiliki sertifikat KPSS sebagai bentuk komitmen terhadap standar keamanan pangan,” ujarnya.
Peserta pelatihan terdiri dari kepala dapur, ahli gizi, serta staf dapur lainnya. Dinkes menjadwalkan pelatihan lanjutan pekan depan di tiga lokasi lain, termasuk di Pameungpeuk dan Malangbong.
Tri juga menyoroti pentingnya keterlibatan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam mendukung program pelatihan ini. Ia menambahkan, pelatihan serupa sempat dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada Juni lalu.
Namun, sertifikat dari pelatihan tersebut tidak diakui oleh Kementerian Kesehatan karena tidak memenuhi standar kurikulum pelatihan keamanan pangan. “Pelatihan oleh BGN itu judulnya memang KPSS, tapi materinya tidak sesuai standar Kemenkes. Ke depan, kami pastikan pelatihan ini sesuai dengan kurikulum resmi agar sertifikatnya sah dan berlaku nasional,” tuturnya.
Langkah-Langkah yang Diambil untuk Menangani Kasus Ini
Pihak Dinas Kesehatan Garut terus melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus keracunan ini. Salah satunya adalah pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar lebih waspada terhadap makanan yang dikonsumsi.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus ini. Termasuk dalam hal ini adalah keterlibatan Forkopimcam dan pelibatan SPPG dalam program pelatihan keamanan pangan.
Dengan adanya pelatihan KPSS ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha makanan tentang keamanan pangan. Hal ini akan membantu mencegah terulangnya kasus seperti ini di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!