
Target 50 Persen Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi pada Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Serang memiliki rencana ambisius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam beberapa tahun terakhir, pihak pemerintah setempat menargetkan bahwa sebanyak 50 persen dari 326 desa yang ada di 29 kecamatan akan mulai beroperasi secara aktif pada tahun 2026. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat.
Sampai saat ini, hanya sekitar 40 KDMP yang sudah mulai menjalankan aktivitas usaha mereka. Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan hal ini setelah menghadiri audensi bersama Forum KDMP Kecamatan Ciruas di ruang kerjanya. Menurutnya, meskipun target waktu belum sepenuhnya ditentukan, namun sesuai arahan Kementerian Koperasi, pengembangan KDMP merupakan bagian penting dari pergerakan ekonomi di tingkat masyarakat.
"Ada 40 KDMP yang sudah aktif melakukan aktivitas usaha," ujar Najib Hamas kepada wartawan setelah pertemuan tersebut. Ia juga menekankan bahwa KDMP tidak hanya sebagai wadah usaha, tetapi juga menjadi sarana pelayanan masyarakat, seperti pengadaan sembako dan gas dengan harga stabil.
Kendala Utama dalam Pengembangan KDMP
Meski memiliki komitmen kuat, Pemkab Serang mengakui adanya kendala utama dalam pengembangan KDMP. Salah satu masalah utama adalah ketersediaan sarana dan prasarana, khususnya gedung atau tempat yang bisa digunakan untuk operasional koperasi. Menurut Najib Hamas, rata-rata KDMP menghadapi kesulitan dalam memenuhi syarat adanya bangunan fisik, baik itu sewa atau milik sendiri. Hal ini disebabkan karena barang-barang yang akan dijual harus disimpan di tempat yang aman dan layak.
"Karena barang-barang yang akan dijual di stok itu harus punya lahan atau ruangan," jelasnya. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya fasilitas yang memadai, proses bisnis koperasi akan sulit berjalan optimal.
Solusi yang Ditawarkan oleh Diskoumperindag
Untuk mengatasi masalah ini, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Adang Rahmat, menyarankan agar para pengurus koperasi menggunakan tempat-tempat alternatif seperti garasi atau ruangan lain yang aman. Contohnya, di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, ada potensi penggunaan aset pemerintah daerah untuk keperluan penyimpanan barang.
"Alhamdulillah di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas ada potensi juga pinjem pakai dari aset pemerintah daerah. Tapi intinya adalah kita semangat pengurus koperasi seluruh Kabupaten Serang terutama Ciruas secara bertahap memulai aktifitasnya," ujarnya.
Peran Forum KDMP dalam Mempercepat Proses
Ketua Forum KDMP Kecamatan Ciruas, Didi Suhendi, menjelaskan bahwa saat ini banyak KDMP masih fokus pada kendala infrastruktur. "Kita kesulitan tempat tadi, karena itu kan masuknya modal awal, tidak ada uang," katanya. Namun, ia menyambut baik kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan aset barang milik daerah. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk membantu pengembangan KDMP.
Dari hasil diskusi dengan forum tersebut, diharapkan ada peningkatan partisipasi dan inisiatif dari pengurus koperasi untuk membangun kepercayaan masyarakat serta memperkuat peran KDMP dalam perekonomian desa. Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, harapan besar diarahkan agar sebanyak 50 persen KDMP dapat beroperasi pada tahun 2026.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!