
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Mengajukan SKCK Meningkat Drastis di Polres Banggai
Sejumlah besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu terlihat memadati kantor polisi di Kabupaten Banggai. Kondisi ini terjadi pada Rabu (24/9/2025), ketika ribuan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut pantauan langsung, area parkiran Satpas Polres Banggai hampir penuh dengan kendaraan roda dua. Bahkan, beberapa dari mereka memilih menggunakan tempat parkir Kantor ATR/BPN Banggai sebelum berjalan kaki menuju Polres. Lorong-lorong dan aula kantor juga dipenuhi oleh para PPPK paruh waktu yang sedang menunggu giliran.
Pada Kamis (25/9/2025), Kasat Intel Polres Banggai AKP Usman menyatakan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar semua PPPK paruh waktu dapat mendapatkan SKCK. Ia menjelaskan bahwa proses pelayanan SKCK saat ini sudah sangat sederhana, mudah, dan transparan. Untuk itu, ia menyarankan kepada pemohon agar datang langsung ke kantor pelayanan tanpa melalui calo atau perantara.
AKP Usman menegaskan bahwa penggunaan calo tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan imbauan ini, Polres Banggai berharap masyarakat lebih waspada dalam memilih jalur resmi untuk setiap urusan administrasi kepolisian. Tujuan utamanya adalah agar pelayanan SKCK benar-benar bersih, aman, dan memudahkan masyarakat.
Persyaratan Pengajuan SKCK
Informasi terkini menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu harus mengunggah dokumen di SSCAASN. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari persyaratan administratif untuk pengajuan SKCK. Pemohon diimbau untuk memperhatikan detail dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kesulitan selama proses pengajuan.
Selain itu, AKP Usman menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam pengajuan SKCK. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan layanan yang terbaik tanpa adanya manipulasi atau praktik tidak sehat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mempercayai sistem yang ada dan tidak tergiur oleh tawaran-tawaran yang tidak jelas.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan signifikan, terutama dari segi jam kerja, hak, dan tanggung jawab. PPPK penuh waktu biasanya bekerja dengan jam kerja standar, yaitu sekitar 40 jam per minggu seperti pegawai negeri sipil umumnya. Mereka menerima gaji dan tunjangan secara penuh sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.
PPPK penuh waktu biasanya diangkat untuk posisi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, atau jabatan fungsional lainnya yang dibutuhkan secara terus-menerus. Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, misalnya setengah dari waktu kerja penuh. Karena jam kerjanya lebih sedikit, gaji dan tunjangan yang diterima juga bersifat proporsional.
Tugas dan tanggung jawab PPPK paruh waktu biasanya lebih terbatas, sesuai dengan isi perjanjian kerja. Mereka umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu dalam waktu yang tidak penuh, seperti tenaga ahli atau pekerjaan musiman. Perbedaan ini membuat status dan hak masing-masing juga bisa berbeda, terutama dalam hal jaminan sosial, tunjangan kinerja, dan lama kontrak. PPPK penuh waktu cenderung mendapat lebih banyak manfaat dibandingkan PPPK paruh waktu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!