
Langkah Pemerintah dalam Mengendalikan Peredaran Rokok Ilegal
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan baru yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar lokal. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyampaikan bahwa kebijakan ini diperlukan karena kontribusi rokok tanpa pita cukai atau ilegal mencapai sekitar 20% dari total peredaran rokok di dalam negeri. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan estimasi Kementerian Keuangan yang hanya sebesar 6,9% pada tahun 2023.
Faisol menegaskan bahwa aturan tersebut tidak terkait dengan penjualan cukai untuk rokok. Tujuannya adalah untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal secara efektif. "Kami akan menyampaikan konsep pengendalian rokok ilegal dalam aturan ini kalau sudah siap. Yang penting, aturan ini membuat pemerintah dapat mengendalikan rokok ilegal," ujarnya dalam diskusi "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau" pada Senin (29/9).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kontribusi rokok ilegal di pasar domestik terus meningkat sejak 2020. Pada 2019, angkanya hanya 3,03%, namun naik menjadi 4,86% pada 2020. Selama periode ini, pemerintah juga melakukan kenaikan cukai rokok secara akumulatif sebesar 67,5% antara 2020 hingga 2024.
Faisol menunjukkan bahwa kenaikan cukai ini diiringi oleh penurunan produksi rokok sebesar 2,27% per tahun selama 2020-2024. Akibatnya, produksi rokok pada tahun lalu mencapai titik terendah dalam sepuluh tahun terakhir, yaitu sebanyak 317,43 miliar batang.
Regulasi yang Diterbitkan untuk Mengendalikan Rokok Ilegal
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan beberapa regulasi terkait pengendalian rokok ilegal. Contohnya termasuk registrasi mesin pelinting rokok dan tata kelola kertas rokok. Saat ini, pihaknya sedang menyusun beberapa kebijakan tambahan yang bertujuan mengurangi kegiatan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Putu menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal disebabkan oleh keuntungan yang sangat besar. Hal ini terjadi karena produsen rokok ilegal tidak membeli pita cukai. Menurutnya, pita cukai berkontribusi sekitar 70% dari struktur harga sebungkus rokok. Oleh karena itu, keuntungan yang diraup oleh produsen rokok ilegal sangat tinggi.
"Kenapa rokok ilegal masih banyak walaupun telah banyak aksi pemberantasan rokok ilegal? Karena insentif memproduksi rokok ilegal sangat besar," katanya.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Rokok Ilegal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah platform marketplace untuk memberantas rokok ilegal. Ia juga berencana melakukan penyidak terhadap warung-warung yang menjual rokok ilegal.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam memberantas rokok ilegal, termasuk yang ada di warung-warung. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli. Ia meminta platform e-commerce bisa berkontribusi dalam mencegah penjualan rokok ilegal.
“Mulai ada kan sudah terdeteksi siapa-siapa aja yang jual. Kami akan mulai menangkap. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti. Jangan jual lagi,” ujar Purbaya.
Ia berharap upaya tersebut bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari dan memeriksa para pemasok rokok ilegal. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan industri tembakau dapat berjalan secara lebih transparan dan adil.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!