Sengketa Lahan di Mangkupadi, Warga Minta HGU Dicabut

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Sengketa Lahan di Mangkupadi, Warga Minta HGU Dicabut

Perwakilan Warga Kampung Baru Geruduk DPRD Bulungan

Perwakilan warga dari Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka meminta kejelasan mengenai sengketa lahan yang kini masuk dalam Kawasan Industri PT KIPI, yang terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pengembalian hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada hari Selasa, 24 September 2025, berjalan cukup alot dan memakan waktu hingga beberapa jam. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah perwakilan DPRD Bulungan, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan PT KIPI. Namun, tidak ada kesepakatan yang segera tercapai dalam rapat tersebut.

Andi Burhanuddin, salah satu warga yang terdampak langsung, menyampaikan kekecewaannya karena rumah tempat tinggalnya yang memiliki sertifikat lengkap tiba-tiba diklaim oleh perusahaan. Ia mengaku kaget dengan perubahan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami kaget kenapa tanah kami saat ini tiba-tiba take over menjadi HGU yang semula adalah HGB,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/9/2025). Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada komunikasi atau konsultasi sebelumnya dari pihak perusahaan kepada para warga.

Meskipun belum ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan, lahan yang dikuasai oleh PT KIPI telah mengakibatkan beberapa warga kehilangan tempat tinggal. Salah satunya adalah rumah Andi Burhanuddin yang memiliki ukuran 20 x 25 meter. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan warisan dari nenek moyangnya dan sangat berharga secara budaya maupun emosional.

“Rumah saya ini memiliki sertifikat, ukurannya hanya 20 X 25 meter. Kalau ini dikuasai perusahaan kami akan tinggal dimana. Ini rumah pemberian nenek kakek kami,” jelasnya dengan nada sedih.

Warga yang terdampak hanya meminta agar lahan tersebut dikeluarkan dari status HGU. Mereka berharap bisa kembali mendapatkan hak atas tanah yang selama ini mereka gunakan.

“Harapanya kami keluarkanlah dari HGU ini, kembalikan lahan milik masyarakat,” ujar Andi dengan penuh harapan.

Desa Mangkupadi, yang menjadi lokasi peristiwa ini, terletak di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Wilayah ini dikenal dengan potensi pertanian, hasil laut, serta wisata pantai yang indah. Untuk mencapai desa ini, dibutuhkan waktu sekitar 3 jam perjalanan dari pusat kota Tanjung Selor.

Aksi warga ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak masyarakat terhadap tanah yang selama ini mereka kuasai. Diperlukan adanya solusi yang adil dan transparan agar tidak ada lagi konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.