Surabaya Jadi Kota Wakaf

admin.aiotrade 23 Sep 2025 3 menit 14x dilihat
Surabaya Jadi Kota Wakaf
Featured Image

Surabaya Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf, Inisiatif untuk Menggerakkan Ekonomi

Surabaya telah secara resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini disampaikan melalui pengarahan yang dilakukan oleh Kemenag Kota Surabaya kepada para kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, hingga Lurah di Graha Sawunggaling, pada Senin (22/9/2025). Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran wakaf sebagai bentuk kepedulian sosial dan ekonomi.

Dalam acara tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kantor Kemenag Surabaya Muhammad Muslim, yang diwakili oleh Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin serta Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, memberikan pengarahan dan wawasan mengenai pentingnya berwakaf.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Eri Cahyadi menekankan bahwa wakaf bukan hanya sekadar bentuk ibadah, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mengentaskan kemiskinan dan mendorong perekonomian. Ia menjelaskan bahwa dengan mengumpulkan dana wakaf, Pemkot Surabaya bisa memanfaatkannya untuk memberdayakan masyarakat, terutama generasi muda.

Contoh yang disampaikan oleh Wali Kota Eri adalah dari Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, di mana ada sejumlah pemuda yang belum memiliki pekerjaan. Dengan dana wakaf, mereka dapat dilatih dan diberi pelatihan agar bisa berkontribusi dalam perekonomian. Hal ini akan membantu camat dan lurah dalam menggerakkan ekonomi dengan melibatkan Gen Z dan Milenial.

Setelah mendapatkan pembekalan dan pelatihan, Pemkot Surabaya akan memberikan modal menggunakan dana wakaf tersebut. Oleh karena itu, Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, dan seluruh Kepala PD, Camat, serta Lurah untuk ikut berwakaf.

Menurut Eri, wakaf bisa menjadi sumber permodalan yang berkelanjutan. Dana yang masuk akan diputar kembali untuk kepentingan ekonomi masyarakat. Ia berharap wakaf bisa menjadi alat efektif dalam menggerakkan perekonomian Surabaya.

Wakaf Bukan Hanya Ibadah, Tapi Juga Bentuk Keberlanjutan Ekonomi

Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, Guru Besar UINSA Surabaya, menjelaskan bahwa wakaf bukanlah ibadah wajib bagi umat muslim, namun sifatnya sunnah. Ia menekankan bahwa wakaf bisa berupa bangunan seperti masjid, pesantren, atau madrasah, maupun berupa uang. Jika wakaf berupa uang, maka dana tersebut bisa menjadi modal abadi untuk perekonomian umat dan digunakan untuk membangun peradaban.

Sebelum mengumpulkan wakaf, Prof. Jeje menyarankan agar Pemkot Surabaya memilih tim yang amanah dan jujur. Hal ini penting karena dana wakaf nantinya akan digunakan sebagai modal abadi untuk perekonomian dan pembangunan peradaban umat. Ia meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

Langkah Strategis Menuju Kota Wakaf yang Berkelanjutan

Penetapan Surabaya sebagai Kota Wakaf menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap keberlanjutan ekonomi dan sosial. Dengan melibatkan masyarakat, khususnya generasi muda, Pemkot Surabaya berupaya menciptakan sistem yang saling mendukung dan berkelanjutan.

Wakaf tidak hanya menjadi bentuk kepedulian religius, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif. Dengan pendekatan yang tepat dan pengelolaan yang baik, wakaf bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi tantangan ekonomi di tengah masyarakat.

Pemkot Surabaya diharapkan mampu memaksimalkan potensi wakaf dengan memastikan transparansi, partisipasi aktif masyarakat, dan pengelolaan yang profesional. Dengan demikian, Surabaya tidak hanya menjadi kota yang berkembang secara ekonomi, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai kebersamaan dan keberlanjutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan