Penangkapan Adrian Gunadi: Kemenangan bagi Lender Investree
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak terkait berhasil menangkap dan membawa pulang mantan Direktur Utama Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi dari Doha, Qatar, ke Indonesia pada Jumat (26/9/2025). Penangkapan ini memberikan angin segar bagi para lender Investree yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam pemulihan dana mereka.
Adrian Gunadi dinilai menjadi faktor utama penyebab gagal bayar Investree. Dana para lender tidak kunjung kembali, sehingga membuat banyak pihak khawatir. Salah satu lender, Dessy Andiwijaya, menyambut baik penangkapan ini sebagai tanda bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun Adrian sempat buron selama beberapa waktu.
“Tertangkapnya Adrian menunjukkan proses hukum tetap berjalan,” ujar Dessy kepada sumber berita. Meski Adrian sudah ditangkap, Dessy berharap fokus lain yang perlu dilakukan adalah memastikan pengembalian dana lender melalui tim likuidasi yang baru.
Dessy menjelaskan bahwa dana miliknya yang tersangkut di Investree senilai Rp 74 juta. Ia menegaskan bahwa kepastian pengembalian dana lender masih sangat bergantung pada hasil proses hukum dan kinerja tim likuidasi yang baru. Oleh karena itu, ia masih menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang dan manajemen.
Tim Likuidasi Baru yang Disetujui OJK
OJK menyampaikan bahwa telah disetujui adanya tim likuidasi baru melalui surat Nomor S-299/PL.11/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Tim Likuidasi Investree yang baru terdiri dari Narendra Airlangga Tarigan dan Hengki Marantama Sibuea.
Dengan adanya persetujuan tim likuidasi Investree yang baru, menandakan bahwa proses likuidasi Investree tetap berlanjut. Dessy berharap proses likuidasi lewat tim likuidasi yang baru dapat berdampak baik ke depannya.
“Proses likuidasi diharapkan berjalan lebih profesional, transparan, dan benar-benar berpihak pada masyarakat/lender yang dirugikan, tanpa adanya kepentingan lain yang dapat menghambat penyelesaian,” ungkap Dessy.
Proses Likuidasi yang Panjang dan Tantangan yang Menghadang
Tampaknya, proses likuidasi Investree akan berjalan begitu panjang hingga akhirnya hasil likuidasi diberikan kepada lender secara prorata. Mengenai hal itu, Dessy mengatakan tetap menyiapkan diri untuk kemungkinan proses likuidasi yang panjang tersebut, serta berharap adanya percepatan dan keterbukaan informasi dari tim likuidasi.
“Pada intinya, harapan saya prosesnya jelas dan hak lender dapat kembali sepenuhnya, bukan dialihkan atau diambil pihak lain,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang membeberkan bahwa saat ini proses likuidasi masih dalam tahap verifikasi data, sehingga masih membutuhkan waktu untuk membagikan hasilnya kepada para lender. Hal itu diketahuinya seusai bertemu dengan tim likuidasi Investree pada akhir bulan lalu.
Grace juga menyebutkan bahwa dari daftar penagihan sementara yang masuk ke tim likuidasi, diketahui total nilai penagihan dari kreditur mencapai sekitar Rp 3 triliun.
Harapan dan Tantangan dalam Pengembalian Dana
Lebih lanjut, Grace menerangkan bahwa harapan para lender hanya ingin dana mereka kembali lewat proses likuidasi yang sedang berjalan. Namun, dia berpendapat bahwa akan sulit jika dana bisa dikembalikan semuanya, karena proses likuidasi memakan waktu yang lama dan menggunakan mekanisme prorata, serta disesuaikan dengan aset Investree yang ada saat ini.
Dengan demikian, apabila aset yang ada tak mencukupi, tentu pengembalian dana lender lewat likuidasi tak bisa sepenuhnya.
“Kalau lender, inginnya dana dikembalikan semua. Aku bilang itu sulit. Semisal, duit (aset) sudah habis, lalu siapa yang mau bayar?” tuturnya.
Peran Tim Likuidasi dalam Pemulihan Aset
Di sisi lain, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menyampaikan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dan kerugiannya mencapai Rp 2,7 triliun.
Yuliana menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi.
Proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar.
Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!