
Pengesahan RUU APBN 2026 oleh DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026 menjadi undang-undang. Proses pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025.
Dalam anggaran yang disahkan, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,73 triliun, sementara pendapatan negara mencapai Rp 3.153,58 triliun. Angka ini menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 689,15 triliun atau setara dengan 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Postur APBN 2026 yang disetujui menunjukkan adanya kenaikan pada beberapa pos penting dibandingkan draf awal RAPBN 2026. Pendapatan negara meningkat sedikit dari usulan awal sebesar Rp 3.147,68 triliun, sementara belanja negara meningkat signifikan dari angka sebelumnya yaitu Rp 3.786,49 triliun.
Kenaikan pendapatan negara didorong oleh penerimaan perpajakan yang disepakati menjadi sebesar Rp 2.693,71 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang naik menjadi Rp 459,20 triliun. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan melalui sektor pajak dan pendapatan non-pajak.
Di sisi belanja, kenaikan paling signifikan terlihat pada alokasi transfer ke daerah yang disetujui sebesar Rp 692,99 triliun, meningkat drastis dari usulan awal sebesar Rp 649,99 triliun. Belanja pemerintah pusat juga meningkat menjadi Rp 3.149,73 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 1.510,55 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.639,19 triliun.
Penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR RI
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan postur anggaran ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang mengajukan revisi. Kenaikan belanja negara, menurutnya, didorong oleh kebutuhan untuk mengakomodasi berbagai program, termasuk peningkatan dana transfer ke daerah.
Ia menyampaikan bahwa kenaikan sebesar Rp 43 triliun pada transfer ke daerah sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai isu yang muncul. Dari angka Rp 650 triliun, pemerintah merespons dengan meningkatkan anggaran menjadi Rp 693 triliun.
Pembiayaan Anggaran yang Naik
Sejalan dengan pelebaran defisit, nilai pembiayaan anggaran juga ditetapkan naik menjadi Rp 689,15 triliun untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja negara. Pembiayaan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi kebutuhan pembangunan nasional.
Penutup
Pengesahan RUU APBN 2026 oleh DPR RI menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat anggaran negara untuk mendukung berbagai program dan kebijakan yang diperlukan. Kenaikan belanja dan pendapatan serta penyesuaian defisit menunjukkan upaya pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks. Dengan anggaran yang disahkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!