
Kasus Penipuan Perbankan di Salatiga, Nasabah Kehilangan Rp750 Juta
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di kota Salatiga, Jawa Tengah. Seorang nasabah bernama Ari Wibowo mengalami kerugian besar setelah uangnya senilai Rp750 juta hilang dari rekening banknya. Kejadian ini memicu perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga setempat.
Pada hari Senin, 28 Juli 2025, pelaku melakukan tindakan ilegal dengan mengganti kartu ATM milik Ari Wibowo tanpa sepengetahuannya. Pergantian kartu tersebut dilakukan di kantor cabang bank di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Setelah itu, dana dalam rekening korban mulai ditarik secara bertahap selama empat hari berturut-turut hingga habis. Total kerugian mencapai Rp750.747.508.
Penggunaan Identitas Palsu untuk Menipu Bank
Dua orang pelaku, yaitu Agussalim dan Sunarti, melakukan aksi ini dengan membawa identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ari Wibowo. Meskipun nama pada KTP tersebut sesuai dengan korban, foto yang digunakan adalah milik pelaku. Selain itu, mereka juga memiliki data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN ATM korban.
“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk data diri korban, NIK,” ujar Kapolres Salatiga, AKBP Veronica. Ia juga menyebut bahwa sistem mesin digital bank ternyata bisa membaca KTP palsu tersebut.
Kendala Sidik Jari yang Dihindari
Meski sidik jari pelaku tidak cocok dengan data yang tersimpan di sistem bank, mereka berhasil meyakinkan pihak bank dengan dokumen palsu yang telah disiapkan. Akibatnya, pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM baru atas nama korban dan langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan serta pemindahan dana ke berbagai rekening.
Penangkapan Pelaku di Sulawesi Selatan
Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku ditangkap. Mereka adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Ketiganya berasal dari daerah yang sama.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, serta barang mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perbankan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan data pribadi dan langkah-langkah pencegahan terhadap tindakan kejahatan digital.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!