
Penjelasan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tentang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menyambut baik keputusan Menteri Keuangan yang memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang terlibat dalam industri rokok.
Hanif menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu diiringi dengan beberapa langkah tambahan. Misalnya, penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal, pengembangan kawasan industri, serta optimalisasi Dana Bagi Hasil CHT. Dengan demikian, penerimaan negara tetap terjaga, fiskal tetap stabil, dan kepentingan masyarakat di sektor tembakau semakin terlindungi.
Menurut Hanif, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap jutaan buruh dan petani kecil di industri rokok. Ia menilai bahwa kebijakan ini tepat dan patut diapresiasi karena memberikan kepastian usaha sekaligus keberpihakan pada pekerja dan petani tembakau.
Selain itu, Hanif mengatakan bahwa kebijakan ini juga berperan penting dalam menjaga lapangan kerja di sektor tembakau. Industri hasil tembakau tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya. Stabilitas tarif akan membantu industri bertahan sekaligus memberi ruang bagi investasi.
Tanggapan dari Anggota DPR Lainnya
Senada dengan Hanif, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga mengapresiasi langkah Menteri Keuangan. Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2026 adalah langkah yang tepat dan perlu didukung.
Misbakhun menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa Menteri Keuangan mulai memahami permasalahan fundamental dalam kebijakan cukai hasil tembakau. Hal ini menjadi indikasi bahwa pemerintah lebih mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial dalam pengambilan kebijakan.
Penjelasan Menteri Keuangan Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026 setelah mendengar aspirasi pelaku usaha. Ia mengaku sudah melakukan audiensi dengan pelaku industri rokok besar di dalam negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menanyakan soal tarif cukai tahun depan. Salah satu jawaban yang diterimanya adalah bahwa para pelaku usaha merasa cukup jika tarif tidak diubah. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Meski batal menaikkan tarif, Purbaya tetap menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri. Salah satunya adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang menyediakan fasilitas penunjang bagi pengusaha.
Ia berencana menarik produsen rokok ilegal masuk ke kawasan tersebut agar dapat ikut membayar pajak dan beroperasi dalam sistem resmi. Tujuannya adalah agar tidak hanya perusahaan besar yang dilindungi, tetapi juga perusahaan kecil bisa masuk ke dalam sistem.
Kesimpulan
Kebijakan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 dianggap sebagai langkah yang bijak oleh banyak pihak. Selain menjaga stabilitas fiskal, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri rokok untuk berkembang dan melindungi tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!