
Masalah Tarif Royalti yang Mengancam Hak Pencipta Musik
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, mengungkapkan kekhawatiran terhadap sistem pembayaran royalti yang dinilai tidak adil bagi para pencipta karya musik. Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak ekonomi seniman. Dalam sebuah forum diskusi tentang perlindungan hak cipta di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, ia menyampaikan bahwa diperlukan peningkatan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik.
"Perlu penguatan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan hak ekonomi para seniman secara praktis di lapangan," ujar Once dalam acara tersebut. Menurutnya, salah satu solusi dari masalah royalti adalah dengan membenahi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menawarkan dua opsi, yaitu memperkuat LMKN sebagai pusat pemungutan atau membatasi peran LMK agar fokus pada pendataan dan representasi anggota.
"Sebab selama 34 tahun terakhir, sistem pemungutan royalti tidak berjalan efektif," tambahnya. Ia menilai bahwa perbaikan struktur organisasi ini sangat penting agar dapat memberikan manfaat nyata bagi para pencipta.
Tantangan Pengelolaan Royalti yang Masih Ada
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa pengelolaan royalti masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa isu utama yang muncul antara lain skema tarif yang belum adil, rendahnya tingkat kepatuhan pengguna, transparansi, akuntabilitas, serta sistem distribusi yang berbasis data digital.
“Tantangan kami berada di skema tarif royalti yang belum adil, rendahnya tingkat kepatuhan pengguna usaha, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti, serta sistem distribusi modern berbasis data digital,” jelas Agung. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap LMK.
Pentingnya Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengelolaan LMK
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, M. Hawin, menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam pengelolaan LMK. Menurutnya, akuntabilitas dan tata kelola yang baik menjadi kunci agar LMK dapat menjalankan amanahnya tanpa menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Ia menilai bahwa sistem yang transparan dan profesional akan membantu meningkatkan kepercayaan para anggota LMK serta pemegang hak cipta. Selain itu, diperlukan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa setiap pembayaran royalti dilakukan secara adil dan tepat waktu.
Solusi yang Diperlukan untuk Meningkatkan Perlindungan Hak Cipta
Forum diskusi tersebut juga membahas beberapa langkah penting yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hak cipta. Salah satunya adalah menetapkan standar minimum bagi platform musik. Hal ini bertujuan agar semua pihak yang menggunakan karya cipta bisa mematuhi aturan yang ada.
Selain itu, dibutuhkan mekanisme takedown yang efisien, sanksi tegas terhadap pelanggaran, serta sistem klaim yang sederhana agar pemegang hak cipta mudah menuntut pelanggaran. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan para seniman dan pencipta dapat merasa lebih aman dan didukung dalam menjalankan profesinya.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Hak Ekonomi Pencipta
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi pencipta melalui regulasi yang adaptif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, LMK, dan pengguna karya cipta untuk memastikan implementasi peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para seniman.
Dengan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan sistem royalti dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan keadilan bagi semua pemangku kepentingan. Ini merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih adil dan progresif bagi seniman dan pencipta di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!