
Komnas PT Pertimbangkan Laporan ke Ombudsman terhadap Menteri Keuangan
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Menteri Keuangan ke Ombudsman. Langkah ini akan diambil jika Menteri Keuangan tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komnas Tembakau, Tulus Abadi, yang menyatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan sikap pemerintah yang dinilai berkompromi dengan industri rokok.
Tulus pernah melaporkan dua menteri sebelumnya ke Ombudsman terkait isu pengendalian rokok. Pertama, Khofifah Indar Parawansa saat menjabat Menteri Sosial karena pembagian sembako yang berisi rokok. Kedua, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto karena tidak merevisi PP 109/2012 meskipun ada mandat presiden. Kini, Komnas PT kembali mempertimbangkan langkah serupa terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Tulus, alasan utama adalah rencana tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Ia menilai kebijakan ini melanggar Undang-Undang Cukai yang menetapkan tarif cukai rokok sebesar 57 persen. Saat ini rata-rata cukai baru hanya mencapai 38 hingga 42 persen, jauh di bawah standar internasional yang mencapai 75 persen.
Dampak Negatif dari Tidak Naiknya Cukai Rokok
Cukai rokok dirancang sebagai instrumen pengendalian konsumsi, bukan semata-mata untuk pendapatan fiskal. Jika tidak dinaikkan, pemerintah justru melanggar mandat regulasi tersebut. Tulus menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat tetapi juga berdampak pada keuangan negara dan daerah.
Setiap tahun sekitar 263 ribu orang di Indonesia meninggal akibat penyakit terkait rokok. Selain itu, pemerintah daerah juga kehilangan potensi pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang porsinya 3 persen. “Seharusnya pemda memprotes, karena kebijakan ini jelas mengurangi potensi pendapatan daerah,” kata Tulus.
Penyebab Maraknya Rokok Ilegal
Tulus mempertanyakan alasan pemerintah yang menyebut kenaikan cukai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Menurut dia, maraknya rokok ilegal lebih disebabkan lemahnya penegakan hukum, bukan tingginya tarif cukai. “Banyak negara dengan cukai tinggi justru bisa menekan rokok ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah ia bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang dihadiri sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya bertanya kepada pelaku usaha apakah cukai rokok tahun depan perlu diubah atau tidak. “Mereka bilang asal enggak diubah udah cukup, ya, sudah saya enggak ubah. Tadinya padahal saya pikir mau turunin (tarifnya),” kata Purbaya.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Rokok Ilegal
Purbaya mengatakan saat ini Kementerian Keuangan berupaya untuk menindak barang-barang ilegal, baik dari luar maupun dalam negeri. Kementerian pun berencana membuat program khusus agar barang-barang ilegal tersebut bisa masuk ke dalam sistem. Program ini berwujud kawasan industri hasil tembakau.
“Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service,” ujar Purbaya. Konsep ini, kata dia, sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, serta di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Purbaya pun menyebut program ini akan diperbanyak di kota-kota lain.
Menurut Purbaya, program ini dirancang untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke kawasan khusus, sehingga mereka bisa masuk ke dalam sistem dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. “Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” ujar dia.
Target Pendapatan Cukai di APBN 2026
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai meningkat dari Rp 334,3 triliun menjadi Rp 336 triliun. Meski demikian, Purbaya sebelumnya berpendapat bahwa upaya meningkatkan pendapatan cukai tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!