
TikTok Denda Rp 15 Miliar Karena Tidak Melaporkan Akuisisi Tokopedia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena tidak melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia dalam batas waktu yang ditentukan. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Komisi dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin, 29 September 2025.
Putusan tersebut dipimpin oleh Rhido Jusmadi bersama dua anggota lainnya, yaitu M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Majelis menyatakan bahwa TikTok terbukti melanggar kewajiban notifikasi akuisisi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi prosedur hukum terkait pengambilalihan aset atau saham.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban notifikasi merger maupun akuisisi. Menurutnya, setiap perusahaan harus memahami aturan yang berlaku agar tidak menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari transaksi pengambilalihan saham oleh TikTok Nusantara, sebuah perusahaan khusus yang dibentuk untuk tujuan akuisisi. Transaksi ini membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham PT Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki oleh PT Gojek Tokopedia Tbk. Tujuan dari akuisisi ini adalah untuk membawa TikTok kembali ke pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, sekaligus memisahkan aktivitas media sosial dan perdagangan digital.
Menurut Deswin, transaksi ini efektif berlangsung sejak 31 Januari 2024. Sesuai ketentuan, pihak yang melakukan akuisisi wajib memberikan notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif, yaitu jatuh tempo pada 19 Maret 2024. Namun, laporan baru masuk setelah melewati batas waktu tersebut.
Sikap TikTok dan Penjatuhan Denda
Dalam persidangan, TikTok mengakui keterlambatan dan tidak membantah temuan KPPU. Perusahaan juga menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan. Meski demikian, KPPU tetap menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar. Denda ini harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Aturan yang mengatur kewajiban pelaporan akuisisi aset perusahaan lain tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019. Aturan ini menyatakan bahwa akuisisi dengan nilai melebihi Rp 2,5 triliun wajib dilaporkan ke KPPU. Peraturan ini berlaku sejak 3 Oktober 2019, menggantikan Peraturan KPPU Nomor 13 Tahun 2010 yang sebelumnya berlaku.
Perubahan Regulasi dan Manfaatnya
Sebelum adanya regulasi ini, KPPU belum memiliki kewenangan dalam mengawasi akuisisi aset perusahaan. Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa para pelaku usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta KPPU saat melakukan notifikasi merger atau akuisisi.
Kepala Biro Hukum KPPU, Irma Damayanti, menjelaskan bahwa sebelum regulasi ini berlaku, KPPU hanya menggunakan penilaian berdasarkan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, atau kepailitan. Dengan adanya regulasi, kini ada analisis tambahan yang mencakup kebijakan peningkatan daya saing, penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan UMKM, dampak terhadap tenaga kerja, serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Dampak Jika Tidak Diatur
Jika aksi korporasi seperti merger dan akuisisi tidak diatur, maka akan berdampak besar terhadap persaingan usaha. Menurut Irma, langkah seperti ini berpotensi melanggar persaingan usaha tanpa melalui penilaian KPPU. Oleh karena itu, regulasi ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan stabilitas pasar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!