
Strategi Pengelolaan Utang yang Lebih Bijak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana untuk mengurangi penarikan utang pada tahun 2026. Ia berencana mengganti strategi pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya bergantung pada utang, dengan pendekatan yang lebih berbasis pada pendapatan negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan stabilitas keuangan dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
“Dalam pandangan saya, kita tidak akan terpaksa menambahkan utang lebih. Karena saya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga dengan APBN yang sama, saya akan mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan pendapatan pajak yang meningkat,” ujar Purbaya saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-5 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menkeu menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan penguasaan anggaran yang tepat, pemerintah bisa menciptakan kondisi yang stabil dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut perhitungan Purbaya, jika pertumbuhan ekonomi naik sebesar 1 persen, maka potensi tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp220 triliun. Sementara itu, bila pertumbuhan ekonomi bertambah 0,5 persen, potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp110 triliun.
“Ini yang akan kita kejar nanti,” tambah Purbaya.
Pendekatan Berbasis Prinsip Countercyclical
Purbaya juga menyatakan bahwa ia menerima masukan dari anggota DPR RI untuk mengelola utang dengan bijak serta berprinsip countercyclical. Artinya, dalam situasi ekonomi yang sedang tumbuh pesat, penarikan utang perlu ditekan agar tidak memberatkan. Utang hanya ditarik ketika perekonomian membutuhkan stimulus untuk kembali pulih.
Dengan prinsip ini, batasan penarikan utang tidak bersifat kaku, melainkan fleksibel sesuai dengan kondisi ekonomi. Meskipun demikian, Purbaya yakin bahwa tidak akan ada penarikan utang besar pada tahun anggaran 2026. Bahkan, dia percaya diri bahwa utang yang diterbitkan nanti bisa lebih rendah dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026.
“Kita akan lihat realisasi pertumbuhan ekonomi pada semester pertama tahun depan,” ujarnya.
Anggaran Negara Tahun 2026
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026 menjadi Undang-Undang. Desain anggaran ini memiliki defisit sebesar Rp698,15 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.153,58 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp459,2 triliun, dan hibah sebesar Rp660 miliar. Belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,72 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149,73 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp692,99 triliun.
Kondisi Utang Luar Negeri Indonesia
Sampai Januari 2025, utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai 427,51 miliar dolar AS, atau sekitar Rp6.724 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.730 per dolar AS). Angka ini menunjukkan bahwa utang masih menjadi bagian penting dalam struktur keuangan negara, namun pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara lebih bijak dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!