
PORTAL BREBES – Polemik besar mengguncang Kabupaten Brebes. Pengangkatan Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Baribis menjadi sorotan tajam karena diduga melibatkan rangkap jabatan pejabat penting daerah.
Pada 21 Mei 2025, Bupati Brebes resmi melantik dua nama sebagai Dewan Pengawas PDAM. Mereka adalah Dr. Tahroni, M.Pd. dari unsur pemerintah dan Tri Murdiningsih, M.Psi. dari unsur masyarakat. Namun publik langsung mempertanyakan posisi Tahroni yang ternyata masih merangkap sejumlah jabatan strategis.
Banyak Jabatan di Tangan Satu Orang
Tahroni tercatat masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Brebes, Penjabat/Plh Sekretaris Daerah, sekaligus Plt Direktur Utama PDAM Tirta Baribis. Dengan posisi barunya sebagai Dewan Pengawas PDAM, praktis ia memegang empat jabatan sekaligus.
Kondisi ini memicu kritik karena dianggap janggal. Bagaimana mungkin satu orang duduk sebagai pengawas sekaligus pelaksana di lembaga yang sama. Publik menilai hal itu bertentangan dengan prinsip good governance serta berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Rangkap jabatan ini bisa mengancam independensi PDAM, membuka peluang konflik kepentingan, bahkan berisiko merugikan daerah. Kami mendesak KPK, Ombudsman, dan Inspektorat segera turun tangan.
Aturan Jelas Melarang
Rangkap jabatan pejabat daerah sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah regulasi. Setidaknya ada lima payung hukum yang menegaskan larangan tersebut, antara lain:
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Dewan Pengawas/Direksi BUMD.
-
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
-
UU ASN No. 20 Tahun 2023.
-
UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Dengan dasar hukum yang jelas, publik menilai rangkap jabatan ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi menyangkut lembaga strategis seperti PDAM yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
Kisruh PDAM Semakin Panas
Kondisi PDAM Tirta Baribis kian memanas setelah dua direktur mundur dari jabatannya. Sebagai solusi darurat, Bupati Paramitha menunjuk Ketua Dewan Pengawas sebagai Plt Direktur sementara.
Namun keputusan ini justru menambah kontroversi. Sebab, posisi pengawas yang merangkap direktur dianggap semakin menabrak aturan dan menurunkan kepercayaan publik.
Masyarakat pun mendesak agar seleksi direksi dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas intervensi politik. Mereka khawatir PDAM hanya dijadikan arena kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk pelayanan air bersih yang layak bagi warga.
Cermin Buram Tata Kelola Daerah
Kasus ini kini menjadi sorotan publik nasional. Banyak pihak menilai polemik PDAM Tirta Baribis mencerminkan buramnya tata kelola pemerintahan daerah.
“Jika lembaga penyedia air bersih saja penuh konflik kepentingan, bagaimana mungkin masyarakat mendapatkan pelayanan netral dan berpihak pada rakyat?” ujar salah satu tokoh masyarakat Brebes yang tidak mau disebut namanya.
Transparansi dan integritas kini menjadi tuntutan utama. Publik menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.
Apakah Bupati akan berani melakukan evaluasi, atau justru membiarkan rangkap jabatan terus berlangsung? Warga Brebes masih menunggu jawaban.***
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!