
Penyitaan Miras di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu
Personel Satuan Samapta Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil menyita sejumlah barang yang diduga merupakan miras ilegal dari atas kapal KM Elizabeth yang sedang bersandar di Pelabuhan Bobong, pada hari Minggu (28/9/2025). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi yang fokus pada peredaran minuman keras dan senjata tajam.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Samapta Polres Pulau Taliabu, Ipda Imran Husaleka menjelaskan bahwa selama operasi tersebut, pihaknya menemukan empat karton berisi miras tanpa pemilik. Menurutnya, barang tersebut ditemukan di dalam kamar mandi kapal. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya pada hari Senin (29/8/2025).
Operasi cipta kondisi ini rutin dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, pihak kepolisian berupaya meminimalkan terjadinya tindak kejahatan di wilayah Pulau Taliabu. Oleh karena itu, Ipda Imran Husaleka mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas ilegal, seperti peredaran miras atau kasus kejahatan lainnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kondisi keamanan di wilayah setempat. Dengan laporan yang cepat dan akurat, pihak kepolisian dapat bertindak lebih efektif dalam menangani masalah yang ada.
Pengiriman Miras Antar Wilayah
Pengiriman miras antar wilayah sering kali terjadi di Pulau Taliabu. Secara umum, miras yang beredar di pulau ini berasal dari Sulawesi Tengah maupun Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi melibatkan beberapa wilayah.
Meskipun penyitaan miras dari atas kapal bukanlah hal baru, pengiriman miras dari luar daerah masih terus berlangsung. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam menjaga kestabilan kondisi keamanan di wilayah Pulau Taliabu.
Cap Tikus: Minuman Beralkohol Tradisional
Cap Tikus adalah salah satu jenis minuman beralkohol tradisional yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Minuman ini dibuat melalui proses fermentasi dan distilasi air nira dari pohon aren. Cap Tikus memiliki sejarah panjang dan sudah dikenal oleh masyarakat Kabupaten Minahasa sejak lama.
Secara umum, minuman ini dikonsumsi oleh para bangsawan atau digunakan dalam acara adat tertentu. Meskipun memiliki nilai budaya dan sejarah, Cap Tikus juga bisa menjadi bahan peredaran ilegal jika tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal tetap diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang bisa terjadi.
Dengan adanya kebijakan yang jelas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat diminimalkan sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga secara optimal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!