Respons Kementerian Perindustrian Terkait Cukai Rokok

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Permintaan

Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan bisa meningkatkan permintaan terhadap komoditas tersebut. “Itu saja sudah merupakan insentif, tidak menaikkan cukai itu sudah menaikkan demand,” kata Febri kepada wartawan di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa, 30 September 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada hari ini, Jumat, 26 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak hadir dan menyampaikan berbagai masukan. Purbaya mengatakan bahwa para produsen tersebut menanyakan apakah cukai rokok tahun depan perlu diubah atau tidak. “Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup, ya sudah saya enggak ubah. Tadinya padahal saya pikir mau turunin (tarifnya),” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 September 2026. “Jadi tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan.”

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Keuangan sedang berupaya untuk menindak barang-barang ilegal, baik dari luar maupun dalam negeri. Untuk itu, pihaknya merencanakan membuat program khusus agar barang-barang ilegal tersebut bisa masuk ke dalam sistem. Program tersebut berupa kawasan industri hasil tembakau.

“Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service,” jelas Purbaya. Konsep ini, menurutnya, sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, serta di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Purbaya juga menyebut bahwa program ini akan diperbanyak di kota-kota lain.

Menurut Purbaya, program ini dirancang untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke kawasan khusus, sehingga mereka bisa masuk ke dalam sistem dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. “Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambah dia.

Penilaian Komisi Nasional Pengendalian Tembakau

Sementara itu, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 sebagai kebijakan keliru dan penuh risiko. Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menyatakan bahwa cukai seharusnya menjadi instrumen utama untuk menekan konsumsi, bukan hanya sekadar alat fiskal.

Tulus mengatakan bahwa keputusan Menteri Keuangan tidak menaikkan cukai bertentangan dengan mandat Undang-undang tentang Cukai. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut memandatkan cukai rokok sebesar 57 persen. Namun, rata-rata cukai rokok saat ini baru berkisar antara 38 hingga 42 persen.

Padahal, menurut Tulus, tarif cukai Indonesia saat ini termasuk yang terendah jika dibandingkan dengan standar internasional yang sebesar 75 persen. “Cukai didesain untuk pengendalian konsumsi. Ketika tidak dinaikkan, maka pemerintah justru melanggar mandat regulasi tersebut,” ujar Tulus dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 30 September 2025.

Kontribusi Penulis

Anastasya Lavenia Yudi dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.