
Penangkapan Buronan dan Masalah yang Menimpa Fintech P2P di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Interpol dan Mabes Polri berhasil menangkap seorang buronan mantan direktur PT Investree Radika Jaya, yaitu Adrian Gunadi. Ia ditangkap terkait kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari OJK. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya OJK telah menutup izin usaha Investree pada Oktober 2024, setelah adanya dugaan kecurangan oleh mantan CEO perusahaan tersebut.
Pencabutan izin usaha Investree didasarkan pada pelanggaran terhadap ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar perusahaan ini juga memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Keputusan pencabutan izin ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Sebelum penutupan izin, para lender mulai mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform pinjaman online Investree sejak Mei 2023. Pada Oktober 2023, Adrian Gunadi menyatakan bahwa induk usaha Investree Singapore Pte Ltd meraih pendanaan seri D melalui pendirian joint venture di Doha, Qatar. Namun, hal ini tidak cukup untuk mengatasi masalah yang terjadi.
Pada Maret 2024, sebanyak 13 lender menggugat karena gagal bayar. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Ini menunjukkan bahwa masalah keuangan yang dialami Investree tidak hanya terbatas pada penutupan izin, tetapi juga berdampak pada para pemberi pinjaman.
Selain Investree, beberapa fintech P2P Lending lainnya di Indonesia juga mengalami masalah serupa. Berikut adalah beberapa contohnya:
iGrow
Startup fintech iGrow mengalami gagal bayar sejak Juni 2023. Saat itu, ada 40 orang lender yang menuntut startup milik LinkAja tersebut karena kerugian mencapai Rp 503,18 miliar. Kerugian ini terdiri dari kerugian materil senilai Rp 3,18 miliar dan imateril senilai Rp 500 miliar.
Pada Oktober 2024, lender menggugat PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow atas masalah gagal bayar yang berkepanjangan. OJK menyatakan potensi pencabutan izin usaha iGrow jika action plan yang disampaikan tidak memenuhi komitmen. Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Meskipun demikian, izin usaha iGrow masih belum dicabut hingga September 2025.
TaniFund
OJK mencabut izin usaha PT TaniFund Madani pada 3 Mei 2024 akibat kasus gagal bayar sejak 2022. Tingkat wanprestasi alias TWP 90 TaniFund mencapai 63,93%. Beberapa lender menggugat TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tiga gugatan senilai total Rp 471,2 juta.
Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa lonjakan kredit macet di fintech lending, termasuk TaniFund, disebabkan oleh kelemahan asuransi kredit dan dampak pandemi.
KoinP2P
KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh borrower berinisial MT dengan kerugian mencapai Rp 365 miliar. Pelaku diduga pemilik grup bisnis FMCG MPP yang tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM.
Anak usaha Koinworks ini sudah melaporkan kasus kejahatan ini kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan pada November 2024. Dugaan sementara menyebutkan bahwa MT mengambil pendanaan dari KoinP2P sejak 2019 sebagai penyalur ke UMKM. MT kemudian tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM ke Koinworks.
Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni: pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar dan pinjaman bilateral Rp 35 miliar. MT tidak membayar pinjaman tersebut, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi KoinP2P.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!