
Penempatan Dana Negara di Perbankan untuk Meningkatkan Basis Pajak
Pemerintah Indonesia telah menempatkan dana negara hingga sebesar Rp 200 triliun di sejumlah bank pelat merah. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 55 triliun dialokasikan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI, sementara Rp 25 triliun disalurkan ke BTN dan Rp 10 triliun ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Menurut Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, penempatan dana ini dapat menjadi pemicu cepat bagi kredit kerja yang langsung menyentuh aktivitas ekonomi riil. Dengan likuiditas yang lebih longgar, biaya dana akan turun dan memicu bank untuk mempercepat penyaluran kredit modal kerja ke sektor ritel, logistik, manufaktur, serta proyek yang siap dieksekusi.
“Ketika kredit mengalir ke persediaan, distribusi, dan produksi, maka akan ada kenaikan transaksi dan basis pajak melebar,” ujarnya.
Sumber Peningkatan Basis Pajak
Perluasan basis pajak ini berasal dari beberapa sumber, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) 21 dari tambahan jam kerja atau rekrutmen, serta PPh 23 dari jasa dan PPN impor serta bea masuk untuk kebutuhan bahan baku.
Dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan terasa sebelum akhir tahun buku 2025, terutama jika penempatan dilakukan di awal kuartal IV dan menargetkan proyek dengan siklus kas pendek. Dalam simulasi konservatif, penempatan dana sebesar Rp 200 triliun diprediksi dapat memicu tambahan kredit efektif sebesar Rp 100 triliun pada periode Oktober–Desember 2025. Sekitar 70% dari kredit tersebut akan terserap sebagai modal kerja, dengan perputaran 1,5 kali per kuartal, sehingga nilai penjualan tambahan mencapai sekitar Rp 105 triliun.
“Dengan asumsi efektivitas PPN neto 1% dari penjualan setelah kredit pajak, kontribusi PPN neto bisa mendekati Rp 1 triliun,” kata Syafruddin.
Jika ditambahkan PPh potong pungut dari jasa dan tenaga kerja serta PPN impor untuk bahan baku, total dorongan penerimaan berpotensi mencapai antara Rp 1,3–2 triliun pada kuartal IV 2025. Namun, hal ini sangat bergantung pada kecepatan realisasi dan komposisi sektor.
Kaitan dengan Investasi dan Pajak
Pengamat perpajakan, Prianto Budi Saptono, menekankan bahwa manusia selalu membuat keputusan berdasarkan pertimbangan rasional. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang efektif. Ketika perbankan menurunkan tingkat suku bunga sebagai imbas dari penempatan dana Rp 200 triliun dari pemerintah, diharapkan ekonomi sektor riil tumbuh.
Dari rumus PDB = C + I + G + (X – M), dampak penempatan dana pemerintah ini dapat terlihat dari beberapa sisi:
- Investasi (I): Berpotensi meningkat, mendorong kenaikan penerimaan PPN.
- Konsumsi (C): Diperkirakan ikut terdorong, sehingga PPN dan PPh badan berpeluang naik.
- Ekspor (X): Diharapkan bertumbuh, yang tidak hanya meningkatkan PPh badan tetapi juga PPh 21 seiring penciptaan lapangan kerja baru.
- Impor (M): Kemungkinan naik akibat bertambahnya investasi, sehingga PPN impor juga berkontribusi pada penerimaan negara.
Prianto menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan plat merah diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak. “Untuk konsumsi dan belanja modal, kenaikan PPN dapat terjadi tahun ini, seiring dengan meningkatnya konsumsi dan belanja modal investasi,” ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!